REMBANG – Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan menyerahkan hasil uji laboratorium kualitas air Sungai Kedung Semar kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang.
Penyerahan ini dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum serta rekomendasi teknis terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan hutan lindung.
Sebelumnya kasus pencemaran ini terjadi pada 15 Desember 2025 lalu. Hal ini diduga kuat akibat aktivitas ilegal penyulingan minyak mentah.
Limbah penyulingan yang ditampung di tanah terbuka meluap setelah diguyur hujan. Air kemudian mengalir ke sungai dan sumber air di wilayah setempat. Akibatnya air berbuih dan berbau minyak.
Hasil pengujian oleh PT Sucofindo yang diterima Perhutani menunjukkan parameter kualitas air sebagai berikut: pH 7,7; ammonia (NH₃-N) 4,10 mg/L; B.O.D₅ 3,76 mg/L; C.O.D 17,9 mg/L; Total padatan tersuspensi (TSS) 6 mg/L; serta minyak dan lemak < 2,5 mg/L. Data ini diambil dari sampel air sungai yang diduga tercemar akibat aktivitas ilegal penyulingan minyak mentah di Hutan Ngiri.
Sebagai otoritas berwenang, DLH Rembang akan mengevaluasi apakah sungai tersebut masih memenuhi ambang batas aman atau telah mengalami kerusakan ekologis.
"Kami memohon bantuan berupa tindak lanjut dan/atau rekomendasi penilaian dari hasil laboratorium kualitas air ini," ujar Rohasan Kepala ADM Perhutani Mantingan, Rabu (7/1).
Menurutnya penilaian DLH ini akan menjadi dasar bagi Perhutani dalam menyusun langkah-langkah perlindungan hutan dan mitigasi dampak lingkungan.
Khususnya, hal ini terkait dugaan pembuangan limbah dari penambangan minyak tanpa izin di kawasan hutan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, yang berbatasan langsung dengan wilayah Rembang.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Taufik Darmawan mengaku masih menunggu surat dari pimpinannya untuk proses kajian tersebut.
“Ini (surat) belum sampai ke bidang, belum didisposisi oleh Pak Kadis ya. Belum sampai ke kita,” ujarnya kemarin. (ali)
Tentang Pencemaran di Kedung Semar
Kronologi
Kasus pencemaran ini terjadi pada 13-15 Desember 2025 lalu. Hal itu dipicu meluapnya tampungan limbah penyulingan minyak setelah diguyur hujan deras.
Lokasi: Sungai Kedung Semar, kawasan hutan lindung di perbatasan Rembang dan Blora.
Dugaan: Pencemaran akibat limbah penyulingan minyak mentah ilegal di Hutan Ngiri (Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora).
Dampak: Potensi kerusakan ekologis dan lingkungan hutan.
Tindak Lanjut Perhutani KPH Mantingan
Aksi: Perhutani menyerahkan hasil uji ke DLH Rembang pada 7 Januari 2026.
Permintaan: Rekomendasi evaluasi untuk menentukan apakah sungai aman atau tercemar.
Status DLH: Menunggu disposisi dari Kadis untuk kajian lebih lanjut.
Tujuan Utama
Menyusun langkah perlindungan hutan lindung.
Mitigasi dampak lingkungan dan pencegahan pencemaran lanjutan.
Kerja sama lintas kabupaten untuk penanganan aktivitas ilegal.
Alur Keseluruhan
Dugaan Pencemaran → Hasil Uji Lab → Penyerahan ke DLH → Evaluasi dan Mitigasi.
Editor : Mahendra Aditya