REMBANG - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tunjangan sertifikasi guru (sergu) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) di Kabupaten Rembang mulai terendus.
Tak tanggung-tanggung jika dikumpulkan totalnya mencapai lebih dari Rp 400 juta tiap kali pencairan.
Informasi Jawa Pos Radar Kudus menyebutkan praktik terlarang ini sudah berlangsung lama.
Bermula hanya sebatas ongkos atau jasa administrasi pencairan saja. Namun saat ini telah dikelola secara terorganisasi dan terstruktur. Bahkan sudah menjadi tradisi.
“Dulu pencarian kan lewat dinas jadi dulu ada semacam jasa administrasinya. Tapi setelah ditransfer ke guru langsung baru ada uang tasyakuran, kalau di dinas bahasanya uang SPj,” terang sumber Jawa Pos Radar Kudus ini.
Disebutkan nominal pemotongan setiap jenjang pendidikan berberada di TK/SD rata-rata Rp 100 ribu per guru, di SMP ada yang Rp 100 ribu ada juga Rp 200 ribu.
Skema pungutan tersebut menurut sumber Jawa Pos Radar Kudus ini menyebutkan, dari sergu dikumpulkan oleh bendahara sekolah atau kepala sekolah.
Kemudian diserahkan ke korwil (koordinator wilayah) di tiap kecamatan.
Selanjutnya diberikan kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk SD dan ke dinas.
Sementara untuk SMP biasanya setelah dikumpulkan bendahara dan kepala sekolah langsung diserahkan langsung disetorkan ke dinas.
“Biasanya saya setor ke bagian keuangan Diknas,” tandas guru asal Rembang Timur kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Uang “syukuran” itu, menurut informasinya untuk kegiatan dan pembinaan organisasi. Kemudian untuk membayar guru-guru non ASN (dulu).”Ngomongnya untuk menghidupi organisasi,” tandasnya.
Menurutnya, para guru penerima sebenarnya tidak keberatan soal pungutan tersebut.
Namun belakangan karena tidak ada transparansi soal penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kecurigaan jika uang itu untuk bancaan oknum-oknum saja.
“Kami sebenarnya tidak masalah. Tapi kok kami curiga uang itu untuk bancaan oknum-oknum saja. Soalnya jumlahnya besar kalau ditotal dari sekitar 4.000-an sergu, kalau per guru dipungut Rp 100 ribuan bisa hampir setengah miliaran,” ujarnya.
Kecurigaan itu menurut guru paruh baya itu mencolok karena kebijakan tersebut dialihkan dari semula di bagian PTK. Tapi sejak 2022 pengelolaan itu dipegang bagian keuangan.
”Di daerah-daerah lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) umumnya diurus oleh bagian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK). Tapi disini kok diurus bagian keuangan. Anehnya lagi kalau tidak setoran di telepon bagian keuangan langsung,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno membantah soal dugaan adanya pungutan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
“Dinas tidak pernah meminta atau instruksi atau perintah tentang hal itu. Saya juga belum pernah dapat laporan tentang hal itu,” tandasnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Terpisah Ketua Kelompok Kerja Kerja Sekolah (K3S) SD Kabupaten Rembang Muhadi saat dikonfirmasi koran ini belum memberikan keterangan terkait dugaan pungutan tersebut. (ali)
Editor : Ali Mustofa