REMBANG - Sungai Kedung Semar yang selama ini menjadi nadi kehidupan warga di sejumlah desa Kabupaten Rembang kembali tercoreng.
Aliran air yang melintas dari kawasan hutan hingga ke pemukiman warga dilaporkan berubah warna, berbau, dan dipenuhi gumpalan busa mencurigakan.
Dugaan kuat mengarah pada aktivitas pengeboran minyak mentah ilegal yang kembali beroperasi di kawasan Hutan Ngiri, wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan.
Sejak sehari terakhir, warga Desa Mlatirejo dan Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, hingga Desa Logede, Kecamatan Sumber, dibuat resah oleh kondisi sungai yang tak lagi layak disentuh.
Air yang sebelumnya jernih kini tampak keruh dan kumuh, seolah membawa pesan buruk dari hulu.
Busa Tebal dan Air Lengket di Permukaan Sungai
Rekaman video yang beredar luas di kalangan aktivis lingkungan dan diterima media memperlihatkan kondisi sungai yang memprihatinkan. Gumpalan busa putih tampak mengapung, menempel di bebatuan, bahkan tersangkut di tepian aliran sungai.
Busa tersebut bukan sekadar buih biasa. Dalam video, seorang warga bernama Munir memperlihatkan bagaimana busa itu diambil langsung dengan tangan. Teksturnya lengket dan sulit hilang, berbeda dengan busa deterjen rumah tangga yang mudah larut.
“Kalau busa sabun biasanya cepat hilang. Ini lengket, terasa berminyak,” ujar Munir dalam video tersebut.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pencemaran berasal dari limbah bahan bakar minyak, bukan dari aktivitas domestik warga.
Aliran Tercemar Mengancam Wilayah Hilir
Sungai Kedung Semar bukan aliran pendek yang berhenti di satu desa. Airnya mengalir panjang hingga wilayah Kaliori. Artinya, pencemaran yang terjadi di hulu berpotensi menyeret dampak lebih luas ke daerah hilir.
Warga khawatir, limbah tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam pertanian, peternakan, hingga sumber air yang masih dimanfaatkan sebagian masyarakat.
Apalagi, pencemaran ini muncul tak lama setelah hujan mengguyur wilayah hulu. Kondisi tersebut diduga mempercepat limpasan limbah minyak mentah dari lokasi pengeboran ilegal menuju aliran sungai utama.
Aktivitas pengeboran minyak mentah tanpa izin di kawasan selatan Desa Ngiri atau wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, sebenarnya bukan cerita baru. Praktik ini telah berulang kali disorot, namun seolah tak pernah benar-benar berhenti.
Setiap kali hujan deras turun, kekhawatiran warga selalu sama: limbah dari sumur-sumur bor liar akan kembali hanyut, membawa residu minyak ke sungai.
Kondisi kali ini dinilai lebih parah dibanding sebelumnya. Air sungai tampak lebih keruh, busa lebih tebal, dan bau menyengat lebih terasa.
Munir dan sejumlah aktivis lingkungan setempat mengimbau warga agar lebih berhati-hati. Sungai yang tercemar dikhawatirkan berbahaya jika digunakan untuk mandi, mencuci, apalagi untuk konsumsi hewan ternak.
“Kami berharap kejadian ini tidak dianggap sepele. Sungai ini sumber kehidupan. Kalau terus dibiarkan, dampaknya akan panjang,” tegas Munir.
Ia mendesak agar pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan, tidak hanya memeriksa kualitas air, tetapi juga menghentikan sumber pencemaran di hulunya.
Keluhan Kepala Desa: Bingung Harus Mengadu ke Mana
Kepala Desa Mlatirejo, Kecamatan Bulu, Yeyen Ristiana, membenarkan bahwa aktivitas penambangan minyak mentah ilegal telah mencemari sungai di wilayahnya. Namun, ia mengaku berada dalam posisi sulit.
Menurut Yeyen, persoalan ini sudah lama meresahkan warga. Namun, jalur pengaduan terasa buntu, sementara aktivitas ilegal tersebut seperti kebal dari penertiban.
“Sepertinya atensi soal minyak ini sudah sampai ke atas. Jadi ruang gerak kami untuk mengadu itu terasa sulit,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ia berharap ada langkah nyata dan tegas agar warganya tidak terus menjadi korban pencemaran lingkungan.
Perhutani Turun Tangan Ambil Sampel
Menanggapi laporan warga, pihak Perhutani KPH Mantingan bergerak cepat. Administratur KPH Mantingan, Rohasan, mengonfirmasi bahwa petugas telah mengambil sampel air Sungai Kedung Semar untuk diuji secara laboratorium.
“Hari ini sampel air sudah kami kirim ke Sucofindo. Kita menunggu hasil uji laboratorium,” kata Rohasan.
Hasil uji tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan tindakan hukum atau teknis pemulihan lingkungan.
Rohasan menegaskan, Perhutani tidak ingin berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar. Namun, indikasi awal memang mengarah pada pencemaran akibat aktivitas pengeboran minyak ilegal.
Jika hasil uji membuktikan adanya kandungan bahan berbahaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penindakan dan pemulihan.
“Data laboratorium akan menjadi pijakan kami. Dari situ akan ditentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Penertiban Sudah Berulang, Hasil Belum Maksimal
Terkait aktivitas pengeboran liar di kawasan hutan, Rohasan mengakui bahwa upaya penertiban sebenarnya telah berulang kali dilakukan. Namun, praktik ilegal tersebut kerap muncul kembali.
“Penertiban sudah sering dilakukan. Tapi memang belum maksimal menghentikan sepenuhnya,” ungkapnya jujur.
Kondisi ini menandakan bahwa persoalan pengeboran minyak ilegal bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga membutuhkan komitmen kuat lintas sektor.
Kasus pencemaran Sungai Kedung Semar menjadi cermin rapuhnya perlindungan lingkungan di kawasan rawan eksploitasi sumber daya alam. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berubah menjadi saluran limbah.
Bagi warga Rembang, ini bukan hanya soal air keruh atau busa lengket. Ini soal masa depan lingkungan, kesehatan, dan rasa aman yang terus tergerus oleh aktivitas ilegal yang tak kunjung tuntas.
Kini, semua mata tertuju pada hasil uji laboratorium dan langkah lanjutan dari pihak berwenang. Warga berharap, pencemaran kali ini menjadi yang terakhir, bukan sekadar episode lain dari masalah lama yang terus berulang.
Editor : Mahendra Aditya