REMBANG – Perhutani KPH Mantingan menegaskan tidak pernah ada sewa resmi atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk akses jalan maupun aktivitas penambangan minyak ilegal di petak 111 Hutan Ngiri, di perbatasan Desa Sendangmulyo, Bulu (Rembang), dan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, (Blora).
Hal ini diungkapkan setelah beredar dugaan pungutan liar (pungli) yang dikirim ke Jawa Pos Radar Kudus.
Informasi tersebut berisi dugaan pungutan mencapai Rp2 juta per sumur ditambah Rp10 juta per bulan, yang disebut-sebut sebagai “sewa jalan Perhutani”.
Namun, pihak Perhutani menyatakan bahwa praktik terlarang itu adalah tindakan pungli oleh oknum, bukan kebijakan resmi institusi.
“Tidak ada sewa atau PKS resmi dengan Perhutani. Jika ada yang memungut atas nama Perhutani, itu murni oknum. Kami meminta masyarakat melaporkan nama oknum tersebut agar dapat ditindak tegas,” Humas Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo, kemarin (4/12).
Seperti dikabarkan sebelumnya Perhutani mematikan jika aktivitas penambangan di sumur minyak tidak berizin.
Alasan utamanya adalah tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, aktivitas ini telah merusak hutan produksi seluas sekitar 1 hektare di petak 111a.
Perhutani telah mengambil langkah preventif dengan memasang banner larangan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan Polres Blora serta Rembang.
Kasus pengeboran sumur minyak ini terbongkar setelah aparat Polres Rembang mengamankan dua unit truk berisi minyak mentah dari Ngiri Jumat (21/11).
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, mereka terdiri dari dua sopir dan satu kernet.
Namun oleh kepolisian, hanya barang bukti dua truk tangki milik PT DN yang diamankan.
Soal perkembangan kasus, pihak kepolisian Polres Rembang masih ogah membebernya.
Kasat Reskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar yang semula membenarkan penangkapan tersebut hingga kemarin masih bungkam. (ali)
Editor : Mahendra Aditya