REMBANG – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Waduk Panohan tahun anggaran 2005/2006 kembali mencuat setelah 20 tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah kini menyelidiki aset tanah hasil tukar guling yang diduga merugikan negara.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap melalui surat resmi Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor B/686/X/RES.3.3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Surat Perintah Tugas bernomor SP.Gas/657/IX/RES.3.3/2025 juga menyebutkan adanya proses tukar guling lahan yang bermasalah.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang pekan lalu memanggil Kepala BPPKAD dan Bagian Pemerintahan Rembang. Rapat khusus itu menuntut penyerahan seluruh data dan dokumen aset tanah Waduk Panohan.
Kepala Inspektorat Rembang, Imung Tri Wijayanti, belum bersedia berkomentar terkait hasil pertemuan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Rembang, Gunari jika pada pertemuan tersebut pihaknya hanya menyerahkan sebagian dokumen dari periode 2005-2006.
"Prosesnya belum selesai saat itu. Kami hanya membantu mencari di arsip yang ada," ujarnya, Minggu (2/11).
Gunari menjelaskan kesulitan utama karena arsip tidak dikelola secara terpusat oleh bagian pemerintahan, melainkan tersebar.
Beberapa dokumen pernah diserahkan ke Polres, tapi kini diminta ke Polda karena data di tingkat kabupaten sudah tidak lengkap.
"Sebelum 2006, saya sendiri belum bertugas di Pemkab Rembang. Banyak pihak terkait sudah almarhum, dokumennya tercecer," ungkapnya.
Proses tukar guling, lanjut Gunari, melibatkan dua sisi: BPKAD untuk pencairan dana, serta bagian pemerintahan untuk pengadaan dan kepanitiaan. Kini, fungsi pengadaan tanah sudah sepenuhnya beralih ke aset BPKAD.
Gunari juga mengaku pernah dimintai keterangan oleh Polres terkait kasus serupa. "Saya serahkan semua dokumen yang kami punya, tanpa ada yang ditahan," tambahnya sembari berharap ke depan di pemerintahaan ada pembagian tugas yang jelas soal pengelolaan arsip.
Terpisah KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya saat dikonfirmasi kemarin masih akan mengecek kasus tersebut.”Kami cek dulu mas,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (noe/ali)
Editor : Mahendra Aditya