REMBANG - Keputusan penjatuhan sanksi terhadap para pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang masih belum ditentukan. Meski begitu, sesuai regilasi telah diatur tentang jenis-jenis pelanggaran termasuk dengan ancaman hukumannya.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, saat ini lima pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang masuk dalam daftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung dugaan penyalahgunaan wewenang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka terdiri dari tiga kepala dinas, camat dan pejabat eselon III. Baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah memeriksa tiga kepala dinas yang dimaksud.
Berdasarkan hasil rapat, diinformasikan bahwa para terperiksa menyatakan keberatan. Sebab, mereka merasa belum diberitahu atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Setelah ini akan ada pemeriksaan lanjutan, hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Rembang, sebagai pihak yang akan menjatuhkan sanksi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Rembang Arif Romadhon menjelaskan saat ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu masih dalam pembahasan.
Apabila ada seorang ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk kategori pelanggaran berat
"Yang diinspektorat masih dalam bahasan. Kalau penyalahgunaan wewenang di berat," katanya.
Jenis pelanggaran itu, kata dia, juga telah diatur sejumlah sanksi. Diantaranya adalah penurunan jabatan. "Disiplin berat itu, sanksi beratnya penurunan jabatan. Misalnya turun di eselon III. Juga ada pelepasan jabatan jadi langsung distafkan," jelasnya.
Sanksi terhadap pelanggaran berat juga bisa berujung pada pemberhentian sebagai ASN. "Pelanggaran berat itu, juga diberhentikan tetapi tetap dapat pensiun," katanya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya