RADAR KUDUS - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Rembang—ribuan peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dipastikan akan segera diangkat.
Namun di balik euforia ini, muncul satu pertanyaan besar: apakah seluruh peserta yang lulus benar-benar akan diangkat, atau justru tersandung keterbatasan fiskal daerah?
Menurut rencana, penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lolos akan dilakukan secara serentak pada 1 Juli 2025.
Baca Juga: 944 Pertek Sudah Terbit! Proses NIP PPPK Rembang Dikebut, Target Rampung Sebelum Juli
Informasi ini disampaikan langsung oleh Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian di BKD Rembang.
Namun tahapan administratif masih terus berlangsung. Hingga 23 Juni 2025, dari lebih dari 1.200 peserta yang lolos, baru 944 orang yang sudah mendapat pertimbangan teknis dari BKN sebagai syarat terbitnya SK. Sisanya, sekitar 272 peserta, masih menunggu proses verifikasi lanjutan.
“Kami optimis minggu ini seluruh pertek akan rampung agar penyerahan SK bisa berjalan sesuai jadwal,” ujar Ichwan.
Langkah ini menandai sebuah gebrakan penting dalam pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Rembang.
Namun tidak bisa dimungkiri, ada beban berat yang mengikuti keputusan ini—keseimbangan fiskal daerah.
DPRD Desak Semua Lulus Diangkat, Tapi Jangan Tutup Mata pada Realitas Anggaran
DPRD Kabupaten Rembang menaruh perhatian serius terhadap proses pengangkatan PPPK. Dalam rekomendasinya, legislatif menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mengangkat seluruh peserta yang telah lulus seleksi.
Baca Juga: Ribuan PPPK Rembang Segera Diangkat Serentak Awal Juli: Proses Finalisasi SK Dikebut!
Namun, DPRD tak ingin pengangkatan ini dilakukan secara membabi buta. Mereka mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah harus tetap jadi pijakan utama dalam menentukan jumlah pegawai yang bisa diangkat.
“Jangan sampai karena tuntutan pengangkatan massal, daerah malah kehabisan ruang fiskal untuk program strategis lain,” tegas salah satu anggota DPRD.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Pengangkatan PPPK tidak hanya soal formalitas SK, tapi juga menyangkut beban gaji, tunjangan, dan pembiayaan jangka panjang.
Jika tidak dikelola hati-hati, potensi defisit anggaran bisa menjadi bom waktu.
Editor : Mahendra Aditya