RADAR KUDUD - Proyek Embung Glebeg, Kecamatan Sulang yang menyeret satu orang sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi ternyata sempat mengalami gagal lelang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pertama sudah "angkat tangan".
Setelah itu, dilanjutkan oleh PPKom yang kini menjadi tersangka.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Polda Jawa Tengah saat ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GW, PPKom proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 itu.
Saat ini, yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dugaan korupsi ini, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 641 juta.
Diketahui, proyek tersebut didanai dengan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi senilai Rp 2,5 miliar.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, baru-baru ini Polda Jeteng datang ke Rembang untuk mengumpulkan bahan keterangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) Rembang.
Kepala DPUTaru Rembang Maryosa membenarkan kabar tersebut. Hanya saja, saat itu pihaknya sedang berada di luar kota.
"Kebetulan kami tidak di tempat. Saya delegasikan ke bidang masing-masing untuk menemui dan memberikan data informasi yang diperlukan," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) DPUTaru Rembang Alfi Muhammadi menyanpaikan, saat itu Polda ingin mengkonfirmasi terkait dengan lokasi pembangunan embung.
Mengingat proyek ini sempat mengalami gagal lelang.
Pada lelang pertama, Alvi bertindak sebagai PPKom.
Namun gagal karena adanya sejumlah persyaratan yang tidak bisa dipenuhi.
Setelah itu, proyek dilanjutkan oleh PPKom yang berbeda, yang dalam hal ini adalah GW, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Lokasi antara PPK saya dan Pak GW itu sama atau tidak," jelasnya.
Disinggung soal gagalnya lelang pertama, Alfi menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang belum bisa terpenuhi oleh calon rekanan.
Diantaranya, terkait ketersediaan alat, ketersediaan tenaga kerja dan material.
Saat itu Alfi mensyaratkan kepada calon penyedia jasa agar alat berat selalu stand by di lokasi mengingat kondisi cuaca yang sering hujan.
"Alat saya minta stand by, bisa jadi penggalian sudah selesai, tetapi waktu pekerjaan curah hujan tinggi bisa saja longsor, harus digali lagi. Dari alat itu tidak terpenuhi waktu penilaian itu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang berpotensi bisa selesai sampai melebihi tahun anggaran.
Serta kondisi cuaca saat itu juga sering hujan. Sehingga berpotensi terkendala dalam pengerjaan.
"Kondisi pada waktu itu saya tidak menyanggupi karena alasan jangka waktu pelaksanaan. Jika diulang lagi dalam waktu pelaksanaan yang sama, selesainya nanti di tahun anggaran berikutnya," jelasnya.
Setelah gagalnya lelang tersebut, kemudian dilakukan lelang ulang dengan GW selaku PPKom. "Pak GW menyanggupi untuk menyelesaikan," katanya. "Dari saya dialihka ke Pak GW," imbuhnya. (vah)
Editor : Ali Mustofa