RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling pada malam Idulfitri tahun ini, namun dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat.
Bupati Rembang, Harno SE, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menyampaikan aturan secara detail mengenai pelaksanaan takbir keliling.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kegiatan ini hanya diperbolehkan di wilayah kecamatan masing-masing dan tidak boleh melintas ke kecamatan lain.
Baca Juga: Tebangan Pohon Angsana di Jalan dr. Soetomo Dijadikan Limbah, Ini Permintaan Warga ke DLH Rembang
“Hanya sebatas di masing-masing kecamatan. Tidak boleh lintas kecamatan,” ujar Harno seusai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab), Rabu (27/3).
Senada dengan itu, Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro' atau Gus Hanies, menambahkan bahwa takbir keliling tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan truk besar.
“Kalau kendaraan kecil atau sebatas colt masih diperbolehkan.Tetapi truk besar tidak boleh digunakan untuk takbir keliling,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang untuk menetapkan aturan yang lebih rinci terkait pelaksanaan takbir keliling.
“Biasanya mereka memiliki panduan atau aturan tersendiri terkait takbir keliling,” terang Gus Hanies.
Pemkab Rembang pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan tradisi takbir keliling, mengingat kegiatan ini sudah menjadi bagian dari perayaan Idulfitri di berbagai daerah.
Namun masyarakat diminta untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan agar suasana Lebaran di Kabupaten Rembang tetap kondusif dan lancar.
“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama,” tutupnya.
Editor : Noor Syafaatul Udhma