Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SIMAK! Ini Syarat Takbir Keliling agar Diperbolehkan di Rembang

Zakarias Fariury • Sabtu, 29 Maret 2025 | 22:05 WIB
NYENI: Warga membuat ogoh-ogoh saat meramaikan takbir keliling di Desa Bringin, Kecamatan Juwana, Pati, tahun lalu.
NYENI: Warga membuat ogoh-ogoh saat meramaikan takbir keliling di Desa Bringin, Kecamatan Juwana, Pati, tahun lalu.

RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperbolehkan pelaksanaan takbir keliling pada malam Idulfitri tahun ini, namun dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi masyarakat.

Bupati Rembang, Harno SE, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menyampaikan aturan secara detail mengenai pelaksanaan takbir keliling.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa kegiatan ini hanya diperbolehkan di wilayah kecamatan masing-masing dan tidak boleh melintas ke kecamatan lain.

Baca Juga: Tebangan Pohon Angsana di Jalan dr. Soetomo Dijadikan Limbah, Ini Permintaan Warga ke DLH Rembang

“Hanya sebatas di masing-masing kecamatan. Tidak boleh lintas kecamatan,” ujar Harno seusai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Musrenbangkab), Rabu (27/3).

Senada dengan itu, Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro' atau Gus Hanies, menambahkan bahwa takbir keliling tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan truk besar.

“Kalau kendaraan kecil atau sebatas colt masih diperbolehkan.Tetapi truk besar tidak boleh digunakan untuk takbir keliling,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang untuk menetapkan aturan yang lebih rinci terkait pelaksanaan takbir keliling.

Baca Juga: Bupati Rembang Harno: Alhamdulillah, Ramadhan Tahun Ini Bersyukur Bisa Salat Tarawih Bareng Warga Waru

“Biasanya mereka memiliki panduan atau aturan tersendiri terkait takbir keliling,” terang Gus Hanies.

Pemkab Rembang pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan tradisi takbir keliling, mengingat kegiatan ini sudah menjadi bagian dari perayaan Idulfitri di berbagai daerah.

Namun masyarakat diminta untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan agar suasana Lebaran di Kabupaten Rembang tetap kondusif dan lancar.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#takbiran #rembang #takbir keliling #Hanies #harno #lebaran 2025 #takbir keliling di rembang dilarang #syarat