Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diprotes Warga, Begini Tanggapan DLH Rembang Terkait Adanya Pencemaran Udara di PT KRI 

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 15 November 2024 | 16:59 WIB

 

JADI KORBAN: Dua unit kendaraan roda empat menjadi korban pengrusakan warga yang geram atas polusi udara akibat aktivitas PT KRI di Kajar, Gunem.
JADI KORBAN: Dua unit kendaraan roda empat menjadi korban pengrusakan warga yang geram atas polusi udara akibat aktivitas PT KRI di Kajar, Gunem.
 

 

REMBANG – Pengrusakan di PT KRI di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang oleh warga Blora jadi perhatian kepolisian.

Insiden pengrusakann itu bermula adanya kedatangan sekelompok warga sekitar pabrik. Kejadiannya berlangsung pada Rabu (13/11) malam.

Warga yang melakukan pengrusakan berasal dari desa yang masuk area Kabupaten Blora.

Mereka mempermasalahkan polusi udara yang menimbulkan bau akibat aktivitas pabrik.

Saat itu terjadilah perselisihan. Ada dugaan terjadi kekerasan fisik yang menyebabkan salah satu warga terluka.

Setelah itu, berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus ini, warga kembali lagi ke lokasi pabrik dengan jumlah yang lebih banyak.

Di sinilah dikabarkan terjadi aksi pengrusakan.

Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, lokasi pabrik ini berada di wilayah perbatasan Rembang-Blora.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang juga sudah pernah menerima aduan terkait adanya pencemaran udara akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Kepala DLH Rembang Ika Himawan Afandi menyampaikan, perusahaan ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

Sehingga pihaknya pun meneruskan aduan tersebut kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ika mengatakan, perusahaan yang berdiri sekitar awal tahun 2024 ini juga pernah mendapatkan peringatan.

Agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin lingkungan.

Hanya saja, perusahaan ini diketahui beroperasi kembali. Sehingga sempat dilakukan penyegelan.

Beberapa waktu lalu, segel tersebut dibuka namun hanya sebatas untuk uji coba mesin.

Terkait dengan adanya peristiwa ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi lebih lanjut.

"Sudah dilaporkan. Harapannya akan berkoordinasi ke lapangan," katanya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#lingkungan #rembang #dlh rembang #polusi udara #perusahaan #kekerasan #pengrusakan #kepolisian