Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bejat! Pria di Sedan Rembang Tega Cabuli Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Begini Modusnya

Wisnu Aji • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15:53 WIB
BARANG BUKTI: Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, didampingi jajaran Satreskrim KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo, Kanit Unit IV dan Kasi Humas Ipda M. Ansori menunjukkan barang bukti.
BARANG BUKTI: Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, didampingi jajaran Satreskrim KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo, Kanit Unit IV dan Kasi Humas Ipda M. Ansori menunjukkan barang bukti.

REMBANG — Seorang pria berinisial MKA di Kecamatan Sedan diciduk aparat kepolisian Polres Rembang baru-baru ini.

Pria 22 tahun ini tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, MKA mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 50 ribu.

Atas kasus tersebut pelaku ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, melalui Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, menjelaskan aksi bejat pelaku modusnya dengan membujuk korban dengan iming-iming uang.

”Jadi pelaku mengiming-iming korban akan dibelikan jajanan dengan memberi uang Rp 50 ribu setelah gajian. Dan pelaku juga siap bertanggungjawab untuk menikahinya apabila hamil,” ujar Kompol Fadhlan dalam konferensi pers Kamis (1/8).

Fadhlan mengungkapkan kasus itu terjadi tiga bulan lalu atau pada Jumat, 24 Mei 2024.

Di sekitar jalan persawahan menuju sebuah pemakaman, pada pukul 19.30 WIB.

Korban awalnya menolak untuk berhubungan badan, namun pelaku tetap memaksa.

“Pelaku memboncengkan korban menggunakan sepeda motor diajak ke lokasi jalan persawahan itu. Lokasi tersebut memang sangat sepi dan gelap tidak ada rumah warga (jalan menuju Makam),” bebenya.

Atas kasus asusila ini, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17, Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23, Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (noe/ali)

Editor : Abdul Rokhim
#pencabulan #rembang #Aksi pencabulan rembang #kasus pencabulan #polres rembang #Anak di bawah umur #sedan