Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jelang Pelatikan, 41 Calon Anggota DPRD Rembang Telah Laporkan Harta Kekayaan, 4 Sisannya Dalam Proses

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Minggu, 14 Juli 2024 | 22:01 WIB
Gedung DPRD Rembang.
Gedung DPRD Rembang.

REMBANG - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang memastikan seluruh anggota dewan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dari 45 Anggota, 41 diantaranya telah selesai melaporkan harta kekayaan.

Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukti Widodo menyampaikan, dari 45 anggota DPRD Rembang, 41 diantaranya telah menyelesaikan LHKPN

Sementara, sisanya sedang dalam proses.

"Sampai dengan pekan kemarin dari 45 anggota DPRD, 41 sudah menyelesaikan LHKPN. Empat masih proses verifikasi ulang," katanya.

Di sisi lain, LHKPN juga menjadi salah satu syarat untuk proses pengusulan anggota DPRD Rembang yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya, pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Agustus mendatang.

Sebagian dari anggota DPRD saat ini juga akan mengikuti pelantikan bulan depan. Sehingga mereka harus menyerahkan tanda terima LHKPN kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang untuk proses pengusulan pelantikan.

Terkait dengan persyaratan tersebut, Nur Purnomo mengatakan, anggota DPRD yang terpilih untuk periode berikutnya ada 26 orang. Mereka telah menyelesaikan LHKPN.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa LHKPN anggota DPRD dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga: Nakhoda dan 9 ABK KM Soneta Asal Rembang yang Tenggelam di Perairan Karimunjawa Jepara Selamat, Kini Bersandar di Pelabuhan Tegal

Selanjutnya, tanda terima LHKPN tersebut diserahkan kepada KPU sebagai salah satu syarat untuk pengusulan pelantikan.

"Tolong dibedakan antara LHKPN dan penyerahan tanda terima LHKPN telah diserahkan kan ke KPUD. LHKPN ke KPK. Bukti telah LHKPN dipakai KPUD untuk salah satu syarat usulan pengangkatan caleg DPRD terpilih," jelasnya.

"Namun terkait bukti tanda terima yang diserahkan ke KPUD untuk persyaratan pemberkasan pengangkatan pelantikan , KPUD yang berkepentingan," imbuhnya. (vah/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#Pelantikan DPRD Rembang #Laporan harta kekayaan #rembang #LHKPN #Anggota DPRD Rembang #dprd