Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soal Silpa APBD Rembang 2024 yang Defisit Rp 47 Miliar, Begini Kata Bupati

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Sabtu, 13 Juli 2024 | 02:12 WIB
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

REMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum memastikan langkah yang akan diambil untuk menutup potensi defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akibat selisih antara proyeksi dan realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Alternatif solusinya, bisa menempuh cara refocusing atau menunggu penambahan pendapatan daerah. 

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ketidak sesuaian asumsi SILPA pada APBD induk.

Sebelumnya, pada APBD terpasang Rp 66 miliar.

Namun pada LHP BPK hanya Rp 19 miliar.

Sehingga diperkirakan ada selisih sekitar Rp 47 miliar. 

Disinggung terkait hal ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz memberikan terkait kondisi tersebut.

Ia menganggap hal ini sudah biasa dan akan diselesaikan pada APBD Perubahan.

"Biasa saja itu, jadi pemeriksaan dari BPK Silpa kami, kami pasang di APBD Rp 66 miliar. Ternyata hanya ada Rp 19 miliar. Nanti kami selesaikan di perubahan. Itu hal biasa lah," katanya. 

Disinggung soal apakah nantinya akan ada refocusing, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang itu menjelaskan, langkah tersebut bisa saja dilakukan, namun bisa saja tidak perlu.

Sebab, pihaknya masih menunggu adanya potensi penambahan pendapatan daerah. Seperti pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat. 

"Bisa juga bisa (refocusing, Red) bisa saja tidak. Karena kalau pendapatan kami naik kan, kami dapat transfer dari pusat misalnya kan bisa saja," jelasnya. 

Disinggung soal potensi dana transfer dari pemerintah pusat, pihaknya belum bisa memastikan.

"Ya nanti kami lihat di perubahan (APBD) saja," jelasnya. 

Sesuai dengan tahapan, Kebijakan Umum APBD dan Priotitas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan harus sudah ada dan maksimal pembahasan sampai dengan 30September.

Apabila melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan maka dianggap tidak ada perubahan APBD. (vah/ali) 

Editor : Abdul Rokhim
#Rp47 Miliar #APBD 2024 #bupati rembang #rembang #Defisit #silpa