Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BPS Ungkap 287 Desa di Kabupaten Rembang Jadi Sasaran Podes, Begini Penjelasannya

Wisnu Aji • Kamis, 9 Mei 2024 | 00:35 WIB
POTENSI: Museum Kebudayaan dan Kontribusi Kebangsaan Tionghoa di rumah Liem Heritage, Sumberjo, Rembang.
POTENSI: Museum Kebudayaan dan Kontribusi Kebangsaan Tionghoa di rumah Liem Heritage, Sumberjo, Rembang.

REMBANG - Pendataan lapangan Potensi Desa (Podes) masih berlangsung hingga 30 Mei 2024 mendatang.

Sasaran responden dilakukan di 287 desa di Kabupaten Rembang.

Ini penting dilakukan untuk melihat dan mendapatkan data wisata, komunikasi, dan informasi, keamanan, fasilitas bersejarah.

Baca Juga: Gus Umam Akhirnya Putuskan Maju Kontestasi Pilkada Rembang Usai Terima Petunjuk dari Guru dan Dukungan Masyarakat

Sistem pendataan menggunakan aplikasi Fasih.

Artinya sudah tidak ada lagi kuesioner tetapi menggunakan teknologi berbasis digital.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang, Teguh Iman Santoso, menjelaskan pentingnya pendataan Podes untuk memberi gambaran potensi wilayah.

Selain itu, persiapan data pendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Selain itu juga sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD), menyediakan data tentang keberadaan potensi desa di Kabupaten Rembang.

Hal tersebut sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik dan menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan desa.

Hasil data potensi desa ini juga digunakan untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) dan Indeks Desa(ID).

Instrumen yang digunakan dalam pendataan ini adalah kuesioner Podes tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.

”Output yang diperoleh adalah data potensi desa di bidang sosial, ekonomi dan infrastruktur, sebagai indikator penyusunan klasifikasi urban-rural misalnya keberadaan/akses pada bidang pendidikan, infrastruktur pasar, indikator pembangunan desa yang diamanatkan oleh Undang-undang No 6 Tahun 2024, dan evaluasi penggunaan dana desa,” paparanya. (noe/ali)

Editor : Ali Mustofa
#podes #wisata #wilayah #rembang #potensi desa #BPS