REMBANG – Nelayan kecil di Rembang kembali dibuat resah dengan kebijakan baru soal pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Ini lantaran mereka harus membuat email dan swafoto setiap kali bertransaksi.
Padahal selama ini, administrasi perkapalan mereka hanya bisa pasrah dengan biro jasa.
Baca Juga: Ini IDENTITAS Pria yang Meninggal usai Menjaring Ikan di Lasem Rembang
Persoalan ini muncul saat rapat lintas sektoral di aula Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan), Kabupaten Rembang, baru-baru ini.
Dalam rapat itu, Dinas Kelautan dan Perikanan setempat mengundang Pertamina, lembaga penyalur (SPBU/SPBUN) dan perwakilan organisasi nelayan.
Baca Juga: Gagal Terealisasi di Tahun 2023, Penataan TRP Kartini Rembang Diusulkan Ulang Rp10 Miliar
Agendanya soal pembahasan sosialisasi pokok perubahan terkait perikanan.
Dari peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023, tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
”Ini setelah Pertamina upgrade penambahan syarat-syarat di microsite di SPBU/SPBUN,” kata Kabid Bina Usaha dan Peningkatan daya Saing, Nurida Andate saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Menurut Andate aturan BPH Migas memang tidak ada kendala berarti.
Namun yang membuat nelayan kecil bingung. Yakni dengan adanya tambahan menu-menu pelayanan pembelian Pertamina di SPBU.
Baca Juga: Pengalaman Ahmad Miftahun Fadil-Bintang Yogi Nugroho, Pemain SSB Bintang FC Rembang saat Merumput di Vietnam
Sebab ada penambahan membuat email bagi nelayan.
Satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya satu email lalu harus foto selfie sesuai dengan rekomendasi.
“Misalnya namanya Sutiono yang bersangkutan juga harus hadir di sana. Orangnya harus hadir. Karena selfie harus pegang surat rekom, KTP dan foto,” ujarnya.
Tak hanya persoalan BBM, persoalan izin saat ini juga membuat resah. Terutama balik nama kepemilikan.
Padahal, ada perizinan kapal yang orangnya sudah meninggal. Lalu ada jual- beli. Apalagi dalam proses tersebut muncul informasi oleh pihak KUD tidak boleh melakukan balik nama kapal karena aturan.
”Kita minta kepada ketua-ketua KUD untuk mengeluarkan surat pernyataan bermaterai. Karena anggotanya. Itu solusi yang kita lakukan. Dan persoalan kita sampaikan Pertamina,” imbuhnya. (noe/ali)
Editor : Abdul Rokhim