REMBANG - Oknum tenaga kerja asing (TKA) di salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang dilaporkan ke pihak terkait atas dugaan pelecehan seksual kepada karyawati baru-baru ini.
Modusnya pun bikin geleng-geleng kepala.
Sebelumnya, diketahui pelecehan tersebut berlangsung pada Senin (4/9).
Baca Juga: Miris!! Karyawan Pabrik di Rembang Diduga Dilecehkan Pekerja Asing : Raba Tangan hingga Bagian Dada
Baca Juga: Parah!! Diduga Lecehkan Karyawan Pabrik di Rembang, Oknum Pekerja Asing asal China Terancam Dideportasi
Dari pengakuan korban yang berinisial IA tersebut, pelecehan itu terjadi saat dirinya sedang menjalani hari pertama masuk kerja.
Lantaran menjadi karyawan baru, dirinya pun mendapatkan training (pelatihan) dari oknum TKA tersebut.
Awalnya, perempuan berusia 21 tahun ini diberikan training (pelatihan) bersama karyawan lainnya.
Setelahnya, IA justru dibawa ke ruangan tersendiri, sehingga dia hanya berdua bersama dengan oknum TKA tersebut.
Baca Juga: Soal Kondisi Defisit APBD Rembang 2023, Butuh Dua Pekan Rampungkan APBD Perubahan
Baca Juga: Diwarnai Bazar UMKM hingga Fahion Show, Begini Keseruan Puncak HUT ke-3 Rumah BUMN Rembang
Di sinilah yang bersangkutan mendapat perlakuan yang dinilai mengarah kepada pelecehan.
Atas kejadian itu, Kepala Dinperinaker Rembang, Dwi Martopo telah meminta keterangan dari korban pada Selasa (5/9).
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, korban mengaku disentuh di bagian tangan hingga sekitar dada.
Parahnya, tindakan itu diketahui dilakukan hingga berulang kali.
Setelahnya, saat tiba jam istirahat, korbanpun berniat keluar dari pabrik.
Baca Juga: Duh!! Defisit APBD Rembang 2023 Berpotensi Membengkak Menjadi Rp 290 Miliar, Ini Penyebabnya
Namun, hal itu justru tidak diperkenankan oleh petugas keamanan.
Akhirnya, korbanpun menghubungi salah satu temannya dan laporan tersebut diteruskan ke pihak Dinperinaker.
Mendengar informasi tersebut, pihak Dinperinaker kemudian menjemput korban untuk diajak pulang.
Baca Juga: Realisasi Investasi di Rembang Capai Rp 423,3 M, Serapan Tenaga Kerja Naik Lima Ribu Orang
Baca Juga: Duh! Defisit APBD 2023, Bappeda Rembang Pastikan Lebih Dari 20 Kegiatan Dinas Terdampak
Lebih lanjut, kata Martopo, pihaknya pun menindaklanjuti perkara ini dengan melaksanakan mediasi antara manajemen perusahaan dan korban.
Dari hasil pertemuan tersebut, korban diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan, apakah tetap ingin bekerja atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Untuk permintaan dari kami, jelas TKA ini diberhentikan dari pekerjaannya," ujarnya.
Kepala Bidang Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menambahkan, tenaga kerja di perusahaan tersebut ada sekitar 800 karyawan yang didominasi perempuan.
Baca Juga: Diserbu Warga, Sembako Sembahyang Rebutan di Kelenteng Cu An Kiong Lasem Rembang Ludes Kurang dari 15 Menit
Baca Juga: Duh! Dua Ratus Sumber Air di Rembang Mulai Surut, Ini Penyebabnya
Sehingga dengan adanya kejadian ini, Dinperinaker akan bersikap tegas.
Pihaknya merekomendasikan kepada manajemen perusahaan untuk memberikan sanksi kepada terduga pelaku.
"Menurut cerita korban, saya kira ada unsur kesengajaan. Memeluk dari belakang itu sering, tidak hanya sekali. Saya kira ini menjadi perilaku yang buruk dari tenaga kerja asing tersebut," ujarnya.
Ia meminta agar oknum tersebut tidak ditempatkan di Kaabupaten Rembang lagi.
"Entah itu di PHK, dipulangkan (ke negara asal). Kami berharap tenaga kerja asing itu segera diberhentikan," ujarnya. (vah/khim)
Editor : Abdul Rokhim