Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh! Pengajuan Dokumen APBD Perubahan Pemkab Rembang Molor, Begini Kata DPRD

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:25 WIB
Gedung DPRD Rembang.
Gedung DPRD Rembang.

REMBANG - Pengajuan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD Perubahan dipastikan molor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengklaim sudah menyelesaikan penyusunan dokumen tersebut.

Diberitakan sebelumnya, langkah percepatan APBD Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi defisit sekitar Rp 143 miliar.

Baca Juga: Soal Beasiswa Sarjana Bagi Atlet Rembang Peraih Medali Porprov Jateng, Begini Kata Dinas

Baca Juga:
Duh! SMPN 2 Pamotan Rembang Kesulitan Air Bersih sejak Puluhan Tahun, Ini Penyebabnya

Sehingga, pada APBD Perubahan tahun ini akan ada refocusing di sejumlah pos kegiatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin mengatakan, pihaknya telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA PPAS.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu juga mengaku telah menyusun refocusing anggaran. Sehingga saat ini tinggal melaksanakan pembahasan.

"RKPD sudah selesai, KUA PPAS sudah clear. Tinggal pembahasan. Sudah dijadwalkan ketat," katanya.

Baca Juga: Pemkab Rembang bakal Gelar Karnaval Budaya Peringati HUT ke-78 RI, Begini Konsep hingga Rutenya

Baca Juga: Yuk, Ramaikan Parade Model di Wedding Expo Balai Kartini Rembang, Ini Tanggalnya

Jika mengacu PP nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dijelaskan bahwa rancangan perubahan KUA PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat pada pekan pertama bulan Agustus.

Selanjutnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS, selambat-lambatnya pada pekan kedua bulan Agustus.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Rembang Nur Purnomo Mukdiwidodo menyampaikan sampai dengan Kamis (10/8) belum ada pembahasan APBD Perubahan di legislatif.

"DPRD masih menunggu Dokumen Rancangan KUA-PPAS 2024 & Rancangan KUA-PPAS perubahan 2023," katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang Puji Santoso.

Baca Juga: Baru! Begini Rute Anyar Ujian Praktik SIM C di Rembang, Tanpa Zigzag dan Ramah untuk Pengendara

Baca Juga: Sambut 17-an, Warga Dukuh Sugihan Rembang Hiasi Jalan dengan Lampu hingga Tampilkan Parade Tari Orek-orek

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sampai dengan Kamis (10/8) pihaknya belum menerima dokumen KUA PPAS dari Pemkab Rembang.

"Sampai sekarang (10/8) belum ada kabar dari kantor, terkait dokumen KUA-PPAS baik induk 2024 maupun APBD perubahan tahun 2023. Belum masuk ke kantor dewan untuk dibahas," jelasnya.

Disinggung soal molornya penyerahan dokumen KUA PPAS, pihaknya juga membenarkan.

"Iya, ini aturannya (PP nomor 12 tahun 2019,Red)," imbuhnya.

Meski molor, Puji menjelaskan, tidak ada sanksi atas keterlambatan pengajuan dokumen KUA PPAS Perubahan tersebut.

Namun, apabila sampai September belum ada pengajuan dokumen, baik KUA PPAS maupun Rancangan APBD maka Pemkab dianggap tidak mengajukan APBD Perubahan.

"Cuma Pemerintah Kabupaten Rembang yang butuh saat ini untuk melakukan refocusing atas melesetnya perkiraan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)," jelasnya. (vah/ali)

 

Editor : Abdul Rokhim
#rembang #dprd #silpa #apbd perubahan #molor