Baca Juga : Direnovasi, Alun-Alun Rembang bakal Ditambah Air Mancur dan Ornamen Kapal, Begini Desainnya
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial, Teguh Maryadi menyebutkan informasi kembalinya lima hari kerja diterima dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang belum lama ini menggelar audiensi dengan pihak provinsi.
“Inti audiensinya seputar resesi global. Mereka juga mempertanyakan legalitas dasar hukum, seandainya pekerja diliburkan, tapi tidak dapat gaji. Seperti kasusnya pandemi PT KM bisa libur tapi statusnya tidak terima gaji. Tapi tidak di PHK. Intinya perusahaan menghindari namanya PHK,” katanya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Selain itu, ada kekhawatiran utama karena di Batangan, Pati, informasinya akan buka pabrik baru.
“Jika karyawan pabrik sepatu Rembang diberhentikan. Takutnya, nanti lari ke kabupaten tetangga semua. Makanya ada kebijakan baru sekitar 700-1.000 yang masih ada dibuat sistem 5 hari kerja,” tandasnya.
Ia juga menambahkan lima hari kerja berlaku untuk semua karyawan yang ada, baik itu produksi hingga cleaning service.
“Intinya mereka tetap dipertahankan. Yang penting tidak ada yang di PHK. Karena sebelumnya beredar kabar ada pengurangan 700-1.000 karyawan. Kalau tidak ada order,” bebernya.
Menurutnya, karyawan jika lari ke kabupaten tetangga. Tentu perusahaan di Rembang akan sulit mencari tenaga kerja. Khususnya ketika mendapatkan order banyak akan bingung.
“Ini persaingan bisnis, makanya ambil kebijakan dipekerjakan lima hari kerja meski tidak ada kerja,” imbuhnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan pabrik di PHK. Mereka sebagian besar berstatus masih dalam percobaan. Kurang 3 bulan. Total sekitar 380. Selain itu juga ada pengurangan jam kerja. menjadi 4 hari. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim