Baca Juga : Truk Plat Rembang Tabrak Pemotor Asal Blora hingga Tewas di Tuban, Begini Kronologinya
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Ada tiga seragam sekolah baru bagi siswa pada jenjang SD hingga SMA. Yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi secara intens dengan pemangku kebijakan khususnya terkait penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tersebut.
”Kami memikirkan tentang ekonomi orang tua murid. Jadi, kami harus betul-betul hati-hati. Jangan sampai orang tua siswa terbebani untuk membeli seragam baju adat daerah itu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Kudus, Selasa (18/10).
Lebih lanjut, Sutrisno menyampaikan, kini sosialisasi tentang kebijakan tersebut sudah berjalan. Termasuk pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara, ditanya soal teknis penggunaan pakaian adat, pihaknya mengaku memiliki dua opsi. Yakni, bisa membayar kepada pihak sekolah dan pihak sekolah menyediakannya atau memakai pakaian adat yang sudah dimiliki oleh para murid.
Sutrisno mengaku, tidak ada spesifikasi khusus mengenai pakaian adat. Misalnya, jika di rumah ada blangkon dan beskap, itu bisa digunakan.
”Kami fleksibel saja. Yang penting tidak memberatkan masyarakat. Sambil jalan nanti kami konsultasikan ke pemangku kebijakan daerah,” imbuhnya. (noe/lin) Editor : Abdul Rokhim