Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Turusgede Rembang Ditangkap, Polisi: Masih di Bawah Umur

Abdul Rokhim • Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:22 WIB
JADI BARANG BUKTI: Polisi mengamankan pakaian korban saat terjadi pengeroyokan di Desa Turusgede baru-baru ini. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
JADI BARANG BUKTI: Polisi mengamankan pakaian korban saat terjadi pengeroyokan di Desa Turusgede baru-baru ini. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
REMBANG - Satreskrim Polres Rembang telah mengamankan tujuh pelaku pengroyokan di Desa Turusgede. Dari pemeriksaan sementara, mereka masih di bawah umur.

Baca Juga : Pemkab Rembang akan Gelar Karnaval Peringati Kemerdekaan RI ke-77, Ini Jadwalnya

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyampaikan, kejadian pengroyokan tersebut berlangsung Minggu, (31/7) kemarin sekitar pukul 17.00. Ada satu korban yang dihajar sekitar 10 orang.

Kejadian tersebut bermula saat di Desa Turusgede berlangsung tontonan orkes dangdut. Antara korban dan salah pelaku terjadi senggolan. Saat di lokasi, perselisihan bisa diredam. Namun, setelah pertunjukan selesai barulah terjadi baku hantam di salah satu jalan desa Turusgede.

Saat korban pulang, sampai di Jalan Desa Turusgede terjadilah pengeroyokan tersebut. Dari video berdurasi 30 detik yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, ada segrombolan orang mengendarai sepeda motor menghentikan korban.

Korban pun langsung dipukuli. Sekitar 10 detik dari rekaman vidio itu, aksi baku hantam pun baru berhenti setelah datang lagi sekelompok orang yang membuat para pelaku pergi. Korban yang memakai jaket hitam itu nampak tersungkur.

Akibat kejadian ini, kata AKP Hery, korban pun dmenjalani perawatan karena luka di bagian kepala. "Sampai sekarang (kemarin) masih di rumah sakit," ujarnya.

Terpisah, atas tindakan tersebut, mereka pun diancam hukuman 7 tahun penjara. (vah/khim) Editor : Abdul Rokhim
#turusgede #pengeroyokan #rembang #pengeroyokan rembang