Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Lengkap! Ini Daftar Kekayaan Bupati dan Pejabat di Rembang, Siapa yang Terkaya?

Abdul Rokhim • Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:36 WIB
FOTO BERSAMA:  Beberapa tenaga kesehatan foto bersama dengan Bupati Rembang usai menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pendapa museum RA Kartini Rembang pada Jumat (26/5). (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)
FOTO BERSAMA: Beberapa tenaga kesehatan foto bersama dengan Bupati Rembang usai menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pendapa museum RA Kartini Rembang pada Jumat (26/5). (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)
REMBANG – Sekitar 700 lebih pejabat penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Rembang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari data tersebut, diketahui sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota Santri memiliki kekayaan miliaran rupiah.

Baca Juga : Parah! Sembilan KwH Meter Lampu di Sulang-Bulu Dicuri, Jalan Rembang-Blora Gelap Gulita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Nursalam Wahib menyampaikan, seluruh penyelenggara harus melaporkan LHKPN. Di kabupaten, kata dia, Pemkab mengambil kebijakan ada sejumlah pejabat yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.

Di Rembang, ada 776 pejabat. Jumlah tersebut meliputi jabatan struktural. ”Sudah semua (melaporkan LHKPN). Hanya durasi waktunya beda-beda. Mulai Januari sampai Maret mereka sudah menyampaikan,” jelasnya.

Sementara, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang tidak termasuk dalam pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, mereka juga diminta untuk menyampaikan LHK ASN. Namun, untuk LHK ASN memiliki prosedur yang berbeda. Mekanisme pengiriman LHKPN melalui BKD, yang selanjutnya terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara untuk LHK ASN, melalui Inspektorat. ”Pada intinya sama, nanti nyampainya ke sana, KPK juga,” imbuhnya.

Dalam penyampaian laporan harus dilakukan secara komplet dan detail. Apabila tidak, akan langsung mendapatkan konfirmasi dari KPK. Dalam prosedur pelaporan, Nursalam Wahib menjelaskan, harus menghitung secara detail tentang harta benda yang dimiliki. Misalnya, sampai menghitung nilai dari jenis kompor gas yang dipakai di rumah.

Adapun rincian kekayaan Bupati dan Pejabat Daerah di Kabupaten Rembang yang dihimpun dari rembangkab.go.id, yakni:

- Bupati Rembang

2021: Proses verifikasi

2020: Rp 3,39 Miliar

- Wakil Bupati Rembang

2021: Rp 424,2 Juta

2020: Rp 488,7 Juta

- Sekda Rembang

2021:Proses Verifikasi

2020: Rp 734 Juta

- Sekretaris DPRD

2021: (-) Rp 141 Juta

2020: (-) 112,6 Juta

- Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat

2021: Rp 2,2 Miliar

2020: Rp 2,14 Miliar

- Asisten Perekonomian dan Pembangunan

2021: Rp 2,4 Miliar

2020: Rp 2,28 Miliar

- Asisten Administrasi Umum

2021: Rp 2,6 Miliar

2020: Rp 2,6 Miliar

- Kepala DPMPTSP Naker

2021: Proses verifikasi

2020: Rp 416 Juta

- Kepala DKK

2021: Rp 1,8 Miliar

2020: Rp 1,72 Miliar

- Kepala DPUTaru

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 559 Juta

- Kepala Dinpermades

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 377,7 Juta

- Kepala Dindukcapil

2021: Rp 2,08 Miliar

2020: Rp 2,2 Miliar

- Kepala Bappeda

2021: Rp 1,19 Miliar

2020: Rp 1,2 Miliar

- Kepala Satpol PP

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 571 Juta

- Kepala BKD

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 1,6 Miliar

- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 1,68 Miliar

- Direktur RSUD

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 3,9 Miliar

- Kepala Inspektorat

2021: Proses Verifikasi

2020: Proses Verifikasi

- Kepala BPBD

2021: Rp 282 Juta

2020: Rp 271 Juta

- Kepala BPPKAD

2021: Rp 1,7 Miliar

2020: Rp 1,2 Miliar

- Kepala Dinsos PPKB

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 315 Juta

- Kepala Dintanpan

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 917 Juta

- Kepala Dindagkop UKM

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 2,8 Miliar

- Kepala Dinkominfo

2021: Rp 341 Juta

2020: Rp 341 Juta

- Kepala Dinlutkan

2021: Proses Verifikasi

2020: Proses Verifikasi

- Kepala DLH

2021: Rp 259,8 Juta

2020: Rp 238, 1 Juta

- Kepala Bakesbangpol

2021: Rp 454,8 Juta

2020: Rp 349 Juta

- Kepala Dinbudpar

2021: Rp 644,5 Juta

2020: Rp 344,5 Juta

- Kepala Dindikpora

2021: Proses Verifikasi

2020: Proses Verifikasi

- Kepala DPKP

2021: Rp 1,3 Miliar

2020: Rp 1,34 Miliar

- Kepala Dishub

2021: Rp 543,9 Juta

2020: Rp 483,1 Juta

- Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM

2021: Proses Verifikasi

2020: Rp 66,6 Juta

*Catatan: Data setelah dikurangi hutang

Nantinya, apabila tidak melaporkan LHKPN, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Mulai dari hukuman sedang sampai berat, seperti pembebasan jabatan atau penurunan jabatan.

BKD sendiri berkomitmen untuk mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. ”Laporan itu untuk (harta kekayaan) 2021, nanti 2022 berarti laporannya di 2023,” katanya.

Tahun ini, pengajuan laporan diberikan batas waktu sampai 31 Maret. Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi. ”Kadang-kadang konfirmasinya keluar di bulan April. Atau di bulan Juni bisa saja. Yang terpenting kami bisa menunjukkan bukti bahwa sudah menyampaikan laporan,” imbuhnya.

Terpisah, LHKPN dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Kepala OPD sudah bisa diakses melalui laman resmi rembangkab.go.id. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim
#kekayaan bupati #bupati rembang #rembang #daftar kekayaan pejabat rembang #kekayaan bupati rembang #kekayaan