Baca Juga : Parah! Sembilan KwH Meter Lampu di Sulang-Bulu Dicuri, Jalan Rembang-Blora Gelap Gulita
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Nursalam Wahib menyampaikan, seluruh penyelenggara harus melaporkan LHKPN. Di kabupaten, kata dia, Pemkab mengambil kebijakan ada sejumlah pejabat yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
Di Rembang, ada 776 pejabat. Jumlah tersebut meliputi jabatan struktural. ”Sudah semua (melaporkan LHKPN). Hanya durasi waktunya beda-beda. Mulai Januari sampai Maret mereka sudah menyampaikan,” jelasnya.
Sementara, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang tidak termasuk dalam pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN, mereka juga diminta untuk menyampaikan LHK ASN. Namun, untuk LHK ASN memiliki prosedur yang berbeda. Mekanisme pengiriman LHKPN melalui BKD, yang selanjutnya terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara untuk LHK ASN, melalui Inspektorat. ”Pada intinya sama, nanti nyampainya ke sana, KPK juga,” imbuhnya.
Dalam penyampaian laporan harus dilakukan secara komplet dan detail. Apabila tidak, akan langsung mendapatkan konfirmasi dari KPK. Dalam prosedur pelaporan, Nursalam Wahib menjelaskan, harus menghitung secara detail tentang harta benda yang dimiliki. Misalnya, sampai menghitung nilai dari jenis kompor gas yang dipakai di rumah.
Adapun rincian kekayaan Bupati dan Pejabat Daerah di Kabupaten Rembang yang dihimpun dari rembangkab.go.id, yakni:
- Bupati Rembang
2021: Proses verifikasi
2020: Rp 3,39 Miliar
- Wakil Bupati Rembang
2021: Rp 424,2 Juta
2020: Rp 488,7 Juta
- Sekda Rembang
2021:Proses Verifikasi
2020: Rp 734 Juta
- Sekretaris DPRD
2021: (-) Rp 141 Juta
2020: (-) 112,6 Juta
- Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat
2021: Rp 2,2 Miliar
2020: Rp 2,14 Miliar
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan
2021: Rp 2,4 Miliar
2020: Rp 2,28 Miliar
- Asisten Administrasi Umum
2021: Rp 2,6 Miliar
2020: Rp 2,6 Miliar
- Kepala DPMPTSP Naker
2021: Proses verifikasi
2020: Rp 416 Juta
- Kepala DKK
2021: Rp 1,8 Miliar
2020: Rp 1,72 Miliar
- Kepala DPUTaru
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 559 Juta
- Kepala Dinpermades
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 377,7 Juta
- Kepala Dindukcapil
2021: Rp 2,08 Miliar
2020: Rp 2,2 Miliar
- Kepala Bappeda
2021: Rp 1,19 Miliar
2020: Rp 1,2 Miliar
- Kepala Satpol PP
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 571 Juta
- Kepala BKD
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 1,6 Miliar
- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 1,68 Miliar
- Direktur RSUD
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 3,9 Miliar
- Kepala Inspektorat
2021: Proses Verifikasi
2020: Proses Verifikasi
- Kepala BPBD
2021: Rp 282 Juta
2020: Rp 271 Juta
- Kepala BPPKAD
2021: Rp 1,7 Miliar
2020: Rp 1,2 Miliar
- Kepala Dinsos PPKB
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 315 Juta
- Kepala Dintanpan
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 917 Juta
- Kepala Dindagkop UKM
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 2,8 Miliar
- Kepala Dinkominfo
2021: Rp 341 Juta
2020: Rp 341 Juta
- Kepala Dinlutkan
2021: Proses Verifikasi
2020: Proses Verifikasi
- Kepala DLH
2021: Rp 259,8 Juta
2020: Rp 238, 1 Juta
- Kepala Bakesbangpol
2021: Rp 454,8 Juta
2020: Rp 349 Juta
- Kepala Dinbudpar
2021: Rp 644,5 Juta
2020: Rp 344,5 Juta
- Kepala Dindikpora
2021: Proses Verifikasi
2020: Proses Verifikasi
- Kepala DPKP
2021: Rp 1,3 Miliar
2020: Rp 1,34 Miliar
- Kepala Dishub
2021: Rp 543,9 Juta
2020: Rp 483,1 Juta
- Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM
2021: Proses Verifikasi
2020: Rp 66,6 Juta
*Catatan: Data setelah dikurangi hutang
Nantinya, apabila tidak melaporkan LHKPN, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Mulai dari hukuman sedang sampai berat, seperti pembebasan jabatan atau penurunan jabatan.
BKD sendiri berkomitmen untuk mendorong para ASN untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. ”Laporan itu untuk (harta kekayaan) 2021, nanti 2022 berarti laporannya di 2023,” katanya.
Tahun ini, pengajuan laporan diberikan batas waktu sampai 31 Maret. Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi. ”Kadang-kadang konfirmasinya keluar di bulan April. Atau di bulan Juni bisa saja. Yang terpenting kami bisa menunjukkan bukti bahwa sudah menyampaikan laporan,” imbuhnya.
Terpisah, LHKPN dari Bupati, Wakil Bupati, hingga Kepala OPD sudah bisa diakses melalui laman resmi rembangkab.go.id. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim