Wakil Ketua DPRD Rembang, Ridwan menyampaikan kegelisahan nelayan eks cantrang. Bernama jaring tarik berkantong (JTB). Pemerintah pusat melarang, lalu terbitkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu memberatkan nelayan.
”Apapun itu nelayan Rembang taat, disuruh bayar pajak siap. Disuruh mengganti cantrang jadi tidak cantrang oke (JTB, red). Potensi ini yang harus kita hargai,” tandasnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus dilapangan Sabtu lalu (5/3).
Ridwan menilai nelayan di Rembang taat. Tapi masih dipersulit oleh birokrasi. Kalau memang dibolehkan pemerintah pusat mestinya los. Tidak main kuota-kuota. Eks cantrang dibatasi 874.
”Maksudnya apa ini? Kalau memang JTB boleh yang sudah boleh lah. Tapi kenapa harus ada pembatasan 874? Kuota Rembang tercopet ini. Mestinya kalau bicara keadilan, persentase kuota yang di Rembang tidak segitu. 874 mestinya dibagi proporsional,” ujarnya.
Justru yang didapati kuota warga Rembang kalah banyak di luar daerah. Sehingga kuota 874 pembagiannya tidak proporsional.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2022 teman-teman nelayan, asosiasi, paguyuban dan majikan datang di kantor PDIP Rembang. Mereka menyampaikan uneg-unegnya. Kebetulan Ridwan dan Donny sama-sama petugas partai di kabinet, DPR RI. Sehingga langsung menindaklanjuti keluhan tersebut.
”Kami langsung kontak dengan mbak Puan. Kontak langsung mas Pacul, selaku ketua DPD dan Komisi 3 RI alhamdulilah hasilkan komunikasi. Mas-mas dari Pelabuhan, turun kesini karena proses politik. Dalam rangka wakil rakyat dari PDI-P memohonkan kepada pemerintah untuk warga Rembang,” bebernya.
Sabtu (5/3) dibuka kembali kran tersebut (gerai perizinan kapal). Itupun belum menjawab kegelisahan masyarakat Rembang. Karena dari 132 yang belum selesai. Hanya terdaftar 22, masih ada 110. Itu terbagi 34 dan 76. Ada dua kloter.
Kalau memang tiga hari Ridwan pesimistis tidak akan rampung. Maka persepsi awalnya waktu tiga hari untuk 132. Kalau begitu kebutuhan personel dan penunjang akan di-support demi nelayan Kota Garam.
”Saya melihat personel terbatas. Waktu terbatas. Siapa tahu dengan bantuan personel, perangkat akan bisa selesai. Mas-mas di gerai hanya terploting 22. Sehingga masih ada 110 yang belum diurus dan akan naik lagi,” jelasnya
Paling tidak Ridwan sebagai wakilnya wong Rembang berterima kasih kepada Kementerian KKP. Sudah mendengar tangisan lewat wakil-wakil di Senayan. Paling tidak 22 sudah ada.
”Kita akan gedor pintu langit lagi. Agar semua JTB bisa selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Asosiasi Dampo Awang Rembang Bangkit Jumiati pada Sabtu (5/3) menyampaikan, terkait kendala kapal-kapal eks Cantrang Rembang yang belum bisa proses perizinannya sampai legal. Dalam arti dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ada beberapa hal yang melatarbelakanginya.
”Rembang ada 76 kapal yang belum bisa di cek fisik. Ada 34 kapal yang sudah cek fisik. Semua sudah komplet, memo dan resume keluar mau diajukan surat izin usaha perikanan (SIUP) ditolak oleh sistem dengan alasan overload,” jelasnya.
Ia kurang jelas overload yang dimaksud. Mungkin dari KKP sudah tidak melayani SIUP lagi. Pastinya ada penolakan sistem. Itu sudah dilakukan sejak tanggal 14 Februari 2022.
Harapannya kalau memang gerai semua kapal di Rembang eks cantrang bisa terurus. Terakomodir sampai dengan perizinan dan SIPI. Ketika ini belum bisa diproses jelas dampak tidak bisa melaut. Kalau beroperasi melautnya secara ilegal, sebab surat belum jadi.
”Kita tetap patuh. Sesuaikan. Berusaha dengan berbagai pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif. Dalam arti eksekutif kami koordinasi KKP mulai daerah dengan pusat. Kalau daerah disini ada PPP, ditingkat provinsi kita koordinasi Kabid Tangkap dan Kadisnya, di pusat koordinasi pak Dirjen maupun Direkturnya. Data-data selalu kita kirimkan, baik surat maupun lobi” ikhtiarnya.
Terpisah Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (Dinlutkan), Mochamad Sofyan Cholid menyampaikan dari Pemkab Rembang mengharapkan proses perizinan bisa ditambahkan. Dalam proses gerai perizinan kapal hari Sabtu sampai Senin (5-7/3).
”Tiga hari gerai dibatasi hanya 32 kapal. Perkiraan masih ada 110 kapal yang harus difasilitasi. Kami harapkan untuk Kementrian Dirjen Perikanan Tangkap bisa mempercepat lagi memproses yang kurang. Dokumen kapal yang belum bisa dilaksanakan tanggal 5-7 Maret,” harapannya. (noe/khim) Editor : Abdul Rokhim