Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dindagkop UMKM Rembang: Tak Ada Unsur Paksaan bagi Pedagang Pasar Kota

Abdul Rokhim • Sabtu, 29 Januari 2022 | 15:55 WIB
KLARIFIKASI: Kabid Bidang Pasar, Setyo Budi Hutomo menunjukan bagian kesimpulan dari studi kelayakan (feasibility study) memberikan perspektif dari empat sudut pandang, yaitu analisis situasi, permintaan, kebutuhan dann keuangan seputar pasar Rembang kota
KLARIFIKASI: Kabid Bidang Pasar, Setyo Budi Hutomo menunjukan bagian kesimpulan dari studi kelayakan (feasibility study) memberikan perspektif dari empat sudut pandang, yaitu analisis situasi, permintaan, kebutuhan dann keuangan seputar pasar Rembang kota
REMBANG – Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop UMKM), pada Bidang Pasar memastikan tak ada pemaksaan pada pedagang terkait rencana penataan dan pemindahan pasar Rembang kota. Dinas juga memastikan tak ada upaya menakut-nakuti untuk mendapatkan informasi dari pedagang yang di dalam atau masyarakat yang lain.

Hal itu disampaikan Kepala Dindagkop UMKM Mohammad Mahfudz melalui Kabid Bidang Pasar, Setyo Budi Hutomo menanggapi surat Paguyuban Pedagang Pasar Rembang (P3R).

”Bahwa dari jejak versi P3R, kami juga tidak dilibatkan. Kemarin tahu-tahu harus menjawab surat dari Gubernur. Berkaitan dengan aduan P3R,” jelasnya.

Dari keterangan yang disampaikan Budi,  ada 1.137 setuju tidak pindah. Yang setuju pindah hanya 13. Dengan itu Bidang Pasar harus ke lapangan. Harus terjun. Dengan teman-teman.

”Ternyata baru kurang lebih 1 jam sudah terkumpul 200 yang siap pindah. Kita klarifikasi. Bukan 13,  Jadi itu bagaimana ya terlalu naïf. Tolong jangan ditekan, maksud kami kesana kita hanya cari jalan tengahnya,” harapnya.

Untuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintah harus hadir. Sedangkan pedagang sebagai mitra. Tidak mungkin akan membiarkan pedagang dalam kondisi terpuruk. Dalam artian tempatnya kumuh, becek, lapaknya tidak teratur. Tidak ada zonasi. Paling parah parkir jadi menyatu.

Dengan adanya penataan dan pemindahan pasar, apalagi sudah kerja sama dengan pihak Undip. Pada waktu 2016 sudah melakukan analisa studi kelayakan. Disana ada rekomendasinya. Karena di pasar Rembang sudah tidak layak lagi. Andaikan dibangun tingkat tidak akan mengurangi kemacetan.

”Jadi intinya dengan jajak pendapat ini, hanya menjawab surat aduan P3R yang dilayangkan ke Gubernur.  Kemarin Bidang Pasar dikontak Dinperindag Provinsi. Tanggal 25 Januari 2022. Kalau tertanggalnya kalau tidak salah 17 Januari. Dilayangkan ke Bapak Ganjar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Budi menyampaikan poin surat semacam pengaduan. Hanya menunjukkan jajak pendapat mereka. Sejumlah  1.137 setuju tidak pindah, setuju dibangun saat ini. Jadi hanya setuju dibangun di tempat ini, setuju pindah hanya 13.

”Surat mereka hanya itu saja. Dilampirkan TTD menurut Dinperindag. Jadi tebal. Dari pedagang di tempat itu.  Langsung kami tindak lanjuti. Kita langsung menanyakan pedagang. Apakah benar hanya 13 pedagang? Itu saja,” imbuhnya.

Kemudian digarisbawahi soal status yang beredar luas di jejaring WhatShapp itu disalahgunakan. Sebatas statement. Padahal tenaga diminta jajak pendapat tidak ada. Kemarin juga pedagang ditanyakan benar tidak? Dijawab tidak ngomong begitu.

”Kemarin jajak pendapat melibatkan pengelola dan penarik retribusi. Hanya ingin melihat benar atau tidaknya. Itu pun hanya ssampel,” tutupnya. (noe/ali) Editor : Abdul Rokhim
#dindakop umkm rembang #soal pasar rembang #pasar rembang #rembang #pemindahan rembang #pemindahan pasar rembang