Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tahun 2021, 87 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Kota Garam

Kholid Hazmi • Jumat, 14 Januari 2022 | 17:01 WIB
SIMPATIK: Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra bersama jajaran Satlantas saat menggelar Operasi Patuh Candi di depan Mapolres setempat. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
SIMPATIK: Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra bersama jajaran Satlantas saat menggelar Operasi Patuh Candi di depan Mapolres setempat. (WISNU AJI/RADAR KUDUS)
REMBANG – Sebanyak 87 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang sepanjang tahun 2021. Angka tersebut turun dibanding jumlah yang meninggal dunia tahun 2020.

Dari data Saltantas Polres Rembang, angka kecelakaan di tahun 2020 ada 93 orang meninggal. Sementara tahun 2021 jumlahnya 87 orang meninggal. Atau menurun 6 orang dibandingkan tahun sebelumnya.

Hanya angka kasusnya naik. Dari angka kejadian tahun 2020 jumlahnya 376 kasus. Sedangkan sepanjang tahun 2021 tercatat 377 kasus. Atau naik 1 kejadian kasus kecelakaan di kota Garam.

”Hasil evaluasi faktor terjadinya kecelakaan, manusia, kendaraan dan cuaca,” keterangan Kasatlantas Polres Rembang AKP Indra Jaya Syafputra melalui Kanit Laka Satlantas Polres Rembang, Ipda Yeni Dwi Sukmawati saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Selain mengakibatkan meninggal dunia, akibat kecelakaan di Kabupaten Rembang menyebabkan luka ringan dan kerugian materiil. Data yang diterima koran ini luka luka 392 orang, sementara rumat Rp 399.250.000 (data sampai 14 Desember).

Dibandingkan tahun 2020 korban luka ringan 397 orang. Sementara rumatnya di tahun tersebut Rp 453.850.000.

Berbagai langkah-langkah terus dilakukan Satlantas Polres Rembang. Dengan cara menekan atau antisipasi kecelakaan. Lewat sosialisasi penggunaan SOP dan standar pemakaian mengendarai sepeda motor dan mobil .

Lalu sosialisasi disiplin berlalu lintas. Dikmas lantas. Penindakan pelanggar lalu lintas. Pemasangan rambu yang jelas. Penerangan jalan yang terang. Jalan tidak berlubang. Sepeda motor atau mobil yang memenuhi uji layak.

”Sosialisasi taat berlalu lintas dan manusia yang disiplin berlalu lintas,” imbuhnya. (noe/khim) Editor : Kholid Hazmi
#laka lantas #rembang #polres rembang #kcelakaan lalu lintas