”Saya harapkan pejabat baru segera mensesuaikan dengan lingkungan Kejari Rembang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Syahrul Juaksha Subuki saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus kemarin (29/11).
Sertijab digelar dengan protokol kesehatan ketat dipimpin langsung Syahrul. Ada empat hal yang ditekankan. Pertama membangun paradigma restorative. Melalui Perda no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.
“Sejak keluar peraturan tersebut baru sekali diterapkan di Kabupaten Rembang. Didorong supaya bisa banyak perkara yang diselesaikan. Melalui instrument tersebut,” ujarnya.
Kedua mengenai penanganan perkara narkotika. Khususnya terkait dengan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu. Aturan itu mengisyaratkan pengguna sebagai korban. Tidak melulu harus dipenjarakan.
”Cuma kesulitan sementara menerapkan. Karena kita belum punya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Disitu mengisyaratkan ada kajian tim assessment terpadu dibawahi oleh BNNK. Tapi tidak tahu kebijakan dari BNNP melalui BNNK Pati, mungkin nanti bergabung disitu,” katanya.
Lalu ketiga melalui akses keadilan bagi perempuan dan anak. Kurang lebih berharap tidak kejadian di beberapa tempat. Seperti yang viral di Kerawang. Karena ada miss penerapan kerja. “Mudah-mudahan di Rembang tidak terjadi,” ungkapnya.
Empat atensi pimpinan Jaksa Agung. Barusan mengeluarkan peraturan baru, tentang pemberatanasan mafia tanah, pelabuhan dan bandara. “Itu terkait objek operasionalnya,” imbuhnya.
Kasi Pidum lama Eko Hartoyo menyampaikan selamat atas pejabat yang baru menggantikan kasi pidsus. Banyak pesan kesan selama dinas di Rembang. Terhitung Janurari 2019 sampai November 2021.
”Perkara di Rembang tidak terlalu banyak. Menandakan Rembang kabupaten yang kondusif. Bisa melihat penanganan sebulan hanya 10-12 perkara. Artinya kondusif dan tidak ada gejolak lain. Perkaranya bervariasi, meskipun dominan perkara pencurian,” penjelasannya.
Selama hampir tiga tahun tentu setiap tahun rata-rata 120 perkara, tinggal dikalikan. Selama menjabat tidak ada perkara yang tidak bisa diselesaikan. “Semua diselesaikan baik,” imbuhnya. (ali)
Editor : Ali Mustofa