Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Jalan Antar Desa di Rembang Terkendala SK

Ali Mustofa • Sabtu, 10 Juli 2021 | 17:48 WIB
PERBAIKAN: Alat berat dikerahkan untuk memperbaiki jalan di Desa Tlogotunggal beberapa waktu lalu. (PEMDES TLOGOTUNGGAL FOR RADAR KUDUS)
PERBAIKAN: Alat berat dikerahkan untuk memperbaiki jalan di Desa Tlogotunggal beberapa waktu lalu. (PEMDES TLOGOTUNGGAL FOR RADAR KUDUS)
REMBANG, - Sejumlah jalan antar desa masih belum tersentuh penanganan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Sebab, diakui, bahwa saat ini masih banyak jalan antar desa yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) bupati. Dalam lima tahun ke depan, Bupati Rembang berupaya untuk memberikan SK pada seluruh jalan antar desa.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, dalam pembangunan infrastruktur akan dilakukan dengan meningkatkan kualitas jalan dan jembatan.

Jalan yang sudah dibangun oleh pemerintah kabupaten Rembang adalah jalan antar kecamatan. Atau jalan kabupaten. Totalnya ada 580 kilometer. Dari total tersebut sudah inventarisir berapa yang sudah baik dan berapa yang masih mengalami kerusakan.

Beberapa waktu lalu sudah dilakukan perbaikan di beberapa ruas jalan. Prioritasnya adalah jalan-jalan yang memiliki lalu lintas harian tinggi. Serta ruas yang dinilai bisa menunjang arus perjalanan ekonomi.  Yakni Area timur mencakup ruas Karas-Sidorejo, Sidorejo-Sedan, Sedan-Kragan, Sarang-Bonjor, Bonjor-Lodan, dan Lodan-Sedan.

Untuk wilayah tengah diantaranya mencakup Pamotan-Jape, Tireman-Jape, Pamotan-Gunem, Gambiran Pasucen, Gunem-Banyuurip, dan Japerejo-Bayuurip. Untuk wilayah barat ada ruas Sulang-Krikilan, Landoh-Seren, Sekararum-Seren, Sulang-Banyuurip, dan Krikilan-Sumber.

Rencana, lanjut Hafidz, pihaknya juga akan merambah untuk menangani permasalahan infrastruktur pada jalan antar desa. Namun, syaratnya jalan tersebut harus sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati.

Pihaknya mengakui, saat ini masih banyak jalan antar desa yang belum memiliki SK. Karena mempertimbangkan kemampuan keuangan. "Sekarang ini masih banyak jalan antar desa yang belum diberi SK bupati. Karena pertimbangan-pertimbangan kemampuan keuangan," ujarnya.

Meski demikian pihaknya tetap akan terus meningkatkan bagaimana jalan antar desa yang belum memiliki SK akan diberi SK. Dalam waktu lima tahun, kata dia, jalan antar desa sudah memiliki SK Bupati. "Sehingga mau tidak mau Kabupaten Rembang harus kenangani secara baik," imbuhnya. Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #surat keputusan #perbaikan jalan