RADAR KUDUS – Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa proses pengajuan visa Haji 2026 hanya dibuka sampai 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026.
Kebijakan ini dipastikan tanpa masa perpanjangan, sehingga setiap negara diminta mempercepat pengurusan dokumen jemaah.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam pertemuan dengan lebih dari 100 tokoh dan pejabat penyelenggara haji pada Konferensi dan Pameran Haji ke-5.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Al-Rabiah menekankan pentingnya ketepatan waktu untuk mencegah munculnya jemaah tanpa izin (haji ilegal).
Kebijakan penutupan lebih cepat ini membuat tenggat pemvisaan maju hampir dua bulan dibanding tahun sebelumnya.
Pada penyelenggaraan Haji 2025, pengurusan visa masih dibuka hingga 26 Mei 2025. Banyak calon jemaah, terutama jalur furoda, gagal mendapatkan visa akibat keterlambatan dokumen.
Sertifikat Kesehatan Kini Wajib untuk Terbitnya Visa
Arab Saudi juga menambah satu persyaratan penting: jemaah wajib memiliki sertifikat kemampuan kesehatan (istitha’ah) yang telah diverifikasi melalui platform elektronik Masar.
Dokumen ini harus ditandatangani pejabat kesehatan dan pimpinan tim medis resmi.
Pemerintah Saudi mengingatkan bahwa fokus utama musim haji mendatang adalah keamanan dan kesehatan jemaah.
Pemeriksaan kesehatan acak akan dilakukan di berbagai titik kedatangan.
Jika ditemukan jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan, otoritas bandara berhak memulangkan yang bersangkutan.
Daftar Kondisi Kesehatan yang Membuat Jemaah Tak Lolos Haji 2026
Mengacu pada ketentuan terbaru yang disosialisasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI berdasarkan aturan Arab Saudi, berikut penyakit dan kondisi medis yang dapat membuat calon jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah:
1. Gangguan organ vital yang parah
-
Gagal ginjal dengan kebutuhan hemodialisis (cuci darah)
-
Gagal jantung dengan gejala muncul walau aktivitas ringan
-
Penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen tambahan
-
Kerusakan hati tingkat lanjut disertai tanda gagal hati
2. Penyakit saraf atau gangguan mental berat
Termasuk penyakit yang memengaruhi kesadaran, kemampuan bergerak, atau fungsi kognitif.
3. Demensia pada lansia
Calon jemaah yang mengalami pikun parah dinyatakan tidak mampu menjalankan rangkaian ibadah.
4. Kehamilan berisiko tinggi
Ibu hamil trimester akhir atau dengan komplikasi medis tertentu.
5. Penyakit menular aktif
Di antaranya TBC paru aktif, demam berdarah berat, atau infeksi lain yang berisiko menular di kerumunan besar.
6. Pasien kanker dalam terapi intensif
Seperti yang sedang menjalani kemoterapi atau terapi yang membuat imunitas sangat rendah.
Editor : Zainal Abidin RK