MEMANAS! BKD Rembang Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Illegal Access Akun Sekda

REMBANG – Polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang memasuki babak baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan illegal access terhadap akun miliknya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Cyber Polda Jawa Tengah.
Polemik ini bermula dari telepon KPK kepada Fahrudin untuk mengkonfirmasi tahapan seleksi JPTP.
Dari komunikasi itu terungkap kejanggalan administratif: akun Integrated Mutasi (I-Mut) atas nama Sekda tercatat telah menyetujui usulan calon kepala dinas ke BKN, padahal Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan persetujuan tersebut karena kata sandi akunnya tidak berada di tangannya.
Pengecekan teknis selama kurang lebih lima menit mengindikasikan aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal BKD, bukan oleh Sekda secara pribadi.
Fahrudin juga mengaku pernah diminta BKD untuk melakukan approval ulang menggunakan perangkat milik BKD, namun permintaan itu ia tolak karena khawatir menimbulkan celah persoalan administrasi.
Atas dasar itulah Fahrudin akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan illegal access ke Polda Jateng
Fahrudin menyatakan laporan tersebut dilatarbelakangi adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya tetap konsisten untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Kalau tidak saya buktikan, nanti saya bisa dikatakan membiarkan, dan justru bisa dipidana terkait pasal berikutnya," ujar Fahrudin selepas mengikuti audiensi dengan DPRD Rembang terkait polemik seleksi JPTP.



