RADAR KUDUS - Banyak warga yang menanyakan hukum melakukan sesuatu saat Ramadan. Warga banyak yang masih bingung, apakah yang dilakukan membatalkan puasa atau tidak.
Berikut ini pertanyaan dari warga terkait dengan hukum sikat gigi setelah fajar di bulan Ramadan
Soal:
Bagaimana hukumnya seseorang yang muntah akibat sikat gigi yang dilakukan setelah fajar pada bulan Ramadan? Apakah termasuk sengaja muntah yang membatalkan puasa? (Ledok Demaan, Kudus)
Jawab:
Tidak termasuk sengaja muntah yang membatalkan puasa kecuali jika ia memang mempunyai kebiasaan setelah sikat gigi muntah.
Keterangan a.l. dari: I’anatut Thaalibiin, II, hal. 227-228.
Editor : Noor Syafaatul Udhma