Jakarta - Praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 mendapat perhatian serius dari panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Peserta yang terbukti menggunakan jasa joki maupun alat bantu terlarang dipastikan masuk daftar hitam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN).
Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, mengatakan peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan tidak dapat mengikuti jalur penerimaan PTN pada tahun ini.
Namun, durasi sanksi untuk tahun-tahun berikutnya masih dalam tahap pembahasan.
Panitia disebut tengah mengkaji sejumlah opsi hukuman, mulai dari larangan mendaftar selama beberapa tahun hingga kemungkinan sanksi permanen bagi pelaku kecurangan.
“Untuk tahun ini sudah pasti tidak bisa mengikuti jalur masuk PTN. Tetapi untuk jangka panjangnya masih dibahas, apakah dua tahun, tiga tahun, atau bahkan berlaku selamanya,” ujar Eduart dalam konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2026 di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, penerapan sanksi berat dipertimbangkan demi memberikan efek jera sekaligus menekan praktik perjokian yang dinilai semakin terorganisir dalam beberapa tahun terakhir.
Panitia SNPMB juga membuka kemungkinan perluasan sanksi, termasuk koordinasi dengan perguruan tinggi swasta (PTS), meski keputusan final masih menunggu hasil evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama DPR.
Joki UTBK Disebut Semakin Terstruktur
Eduart mengungkapkan, pola kecurangan UTBK kini tidak lagi bersifat individual seperti tahun-tahun sebelumnya.
Panitia menemukan indikasi praktik yang lebih sistematis dengan biaya fantastis yang harus dibayar peserta.
Dari hasil temuan sementara, tarif penggunaan jasa joki disebut mencapai ratusan juta rupiah, bahkan dalam beberapa kasus nilainya bisa menembus Rp700 juta.
Untuk mendeteksi pelanggaran, panitia melakukan pengawasan ketat sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan ujian.
Ribuan data anomali diperiksa, termasuk verifikasi identitas dan pencocokan foto peserta.
Selain pengguna joki, panitia juga menemukan peserta yang membawa alat komunikasi tersembunyi atau perangkat terlarang lain selama ujian berlangsung.
Panitia mengimbau peserta agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa pada seleksi mendatang.
Selain berisiko gagal masuk PTN, sanksi blacklist jangka panjang dinilai bisa merugikan masa depan pendidikan peserta itu sendiri.
Ke depan, SNPMB juga berencana meningkatkan sistem keamanan dan inovasi pengawasan untuk meminimalkan celah kecurangan dalam pelaksanaan UTBK berikutnya.
Editor : Iwan Arfianto