Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Jawaban Pemkab Soal Evaluasi Kinerja Sekda Rembang

A
Penulis: Ali Mahmudi❯
WISNU AJI/RADAR KUDUSPelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi
WISNU AJI/RADAR KUDUS
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi

Advertisement

 

 

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang memastikan asesmen terhadap pejabat eselon II sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Evaluasi kinerja lima tahunan itu tidak hanya berlaku bagi jabatan Sekda, tetapi juga seluruh jabatan eselon II.

Advertisement

“Sudah berjalan. Asesmen terhadap eselon II di Kabupaten Rembang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, sudah dilaksanakan beberapa kali,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Mardi, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Mardi menjelaskan, ketentuan yang berlaku memungkinkan evaluasi dilakukan setelah dua tahun menjabat, dan wajib dievaluasi setelah lima tahun. 

Ia menyebut proses ini telah berjalan berkali-kali di Rembang, termasuk saat sejumlah kepala dinas mengalami pergeseran jabatan.

Advertisement

Ia membenarkan bahwa masa jabatan Sekda Rembang, Fahrudin, sudah mencapai lima tahun. Menurutnya, tahapan evaluasi sudah mulai berjalan, diawali dengan pengajuan nota dinas oleh Sekda kepada Bupati, dan saat ini masih menunggu disposisi turun.

“Kita tunggu disposisinya turun. Nanti setelah disposisi turun, akan digelar rapat koordinasi untuk pembentukan panitia seleksi (pansel),” terangnya.

Menurut Mardi, rapat koordinasi tersebut akan membahas pembentukan pansel yang melibatkan asesor. Ia mengibaratkan proses evaluasi ini seperti ujian sekolah: jika hasilnya baik, pejabat bersangkutan dapat melanjutkan jabatannya; jika hasilnya kurang baik, maka posisi tersebut akan dievaluasi ulang.

“Nanti yang menentukan tim evaluasinya. Ketentuannya tiga unsur, dua di antaranya internal dari kalangan ASN. Kalau mengevaluasi Sekda, unsur ASN diambil dari pusat, sedangkan unsur eksternal berasal dari perguruan tinggi,” jelasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Siapa Pengganti Sekda Blora? Bupati Pastikan Pj Diambil dari Salah Satu Asisten

Siapa Pengganti Sekda Blora? Bupati Pastikan Pj Diambil dari Salah Satu Asisten

Jabatan Sekda Blora akan diisi penjabat sementara mulai 1 Agustus 2026. Bupati Arief Rohman memastikan Pj Sekda dipilih dari salah satu asisten, sementara Sekda definitif akan ditentukan lewat seleksi terbuka.

Ini Jabatan Baru yang Dibidik Sekda Rembang setelah Lengser 

Ini Jabatan Baru yang Dibidik Sekda Rembang setelah Lengser 

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin mengaku sudah menyiapkan pilihan jabatan baru jika masa tugasnya sebagai Sekda tak diperpanjang.

Sekda Rembang Legowo Mundur Jika Kinerjanya Menghambat Pemerintahan

Sekda Rembang Legowo Mundur Jika Kinerjanya Menghambat Pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, genap lima tahun menjabat pada September 2026 mendatang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer