Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, PPPK atau PNS? Ini Bocorannya

Iwan Arfianto • Senin, 11 Mei 2026 | 15:56 WIB
Illustrasi honorer. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)
Illustrasi honorer. (ISTIMEWA/RADAR KUDUS)

 

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok skema transisi bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapus status tenaga non-ASN di lingkungan instansi pendidikan mulai tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk memastikan tidak ada lagi guru yang berstatus honorer.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti apakah para pendidik tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menghindari PHK Massal dan Seleksi Berdasarkan Usia

Menanggapi kekhawatiran mengenai pemberhentian guru non-ASN, Nunuk menegaskan komitmen pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 akan diprioritaskan untuk masuk dalam proses seleksi ASN.

Salah satu pertimbangan dalam perumusan skema ini adalah batasan usia.


Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN hingga 2026

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru honorer tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya di satuan pendidikan daerah hingga 31 Desember 2026.

Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar.

Pemerintah juga mengatur mengenai hak penghasilan bagi guru yang masih dalam masa penugasan ini:

Saat ini, skema final seleksi ASN masih dalam tahap pembahasan mendalam antara instansi pembina dan kementerian terkait untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional terpenuhi secara berkelanjutan.

Editor : Iwan Arfianto
#status guru #Kementerian Pendidikan #pppk #guru honorer #PNS