Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok skema transisi bagi guru honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menghapus status tenaga non-ASN di lingkungan instansi pendidikan mulai tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan bersama Kementerian PANRB untuk memastikan tidak ada lagi guru yang berstatus honorer.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti apakah para pendidik tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menghindari PHK Massal dan Seleksi Berdasarkan Usia
Menanggapi kekhawatiran mengenai pemberhentian guru non-ASN, Nunuk menegaskan komitmen pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 akan diprioritaskan untuk masuk dalam proses seleksi ASN.
Salah satu pertimbangan dalam perumusan skema ini adalah batasan usia.
-
Pertimbangan PNS: Jabatan PNS memiliki batasan umur maksimal saat pendaftaran.
-
Afirmasi PPPK: Pemerintah mencatat bahwa sejak tahun 2021, banyak guru berusia di atas 35 tahun yang telah terakomodasi melalui jalur PPPK.
Ketentuan Penugasan Guru Non-ASN hingga 2026
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru honorer tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya di satuan pendidikan daerah hingga 31 Desember 2026.
Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yaitu terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif mengajar.
Pemerintah juga mengatur mengenai hak penghasilan bagi guru yang masih dalam masa penugasan ini:
-
Tunjangan Profesi: Diberikan kepada guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
-
Insentif Kemendikdasmen: Diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, serta bagi guru yang belum bersertifikat.
-
Dukungan Daerah: Pemerintah Daerah diperbolehkan memberikan penghasilan tambahan sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing wilayah.
Saat ini, skema final seleksi ASN masih dalam tahap pembahasan mendalam antara instansi pembina dan kementerian terkait untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik nasional terpenuhi secara berkelanjutan.
Editor : Iwan Arfianto