Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Putusan MK: Sekolah Swasta Harus Gratis? Ini Alasan Mengapa Masih Boleh Menarik Iuran

Mahendra Aditya Restiawan • Rabu, 28 Mei 2025 | 23:44 WIB

 

Ilustrasi anak Sekolah
Ilustrasi anak Sekolah

RADAR KUDUS - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengguncang sistem pendidikan nasional.

Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar—dari SD hingga SMP—harus diselenggarakan tanpa biaya, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga berlaku untuk sekolah swasta.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua sekolah swasta dibebaskan dari hak memungut iuran. Lalu, bagaimana bisa?

Pada Selasa (27/05), MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk menanggung pembiayaan pendidikan dasar di semua jenis satuan pendidikan, termasuk madrasah dan sekolah swasta.

Putusan ini berangkat dari kekhawatiran akan ketimpangan akses pendidikan, seperti yang diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Menurutnya, pembatasan bantuan hanya untuk sekolah negeri menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang harus bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Data dari tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri tingkat SD hanya bisa menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara lebih dari 173 ribu siswa harus bersekolah di lembaga swasta.

Lebih jauh, MK menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak memberikan pengecualian terkait jenis sekolah dalam hal pembiayaan pendidikan dasar.

Dengan kata lain, konstitusi mewajibkan negara menyediakan pendidikan gratis, tanpa memandang apakah sekolahnya negeri atau swasta.

Namun, putusan ini juga memberi ruang bagi sekolah swasta tertentu untuk tetap menarik biaya, dengan catatan tertentu. Hakim Enny menyampaikan bahwa tidak semua sekolah swasta memiliki kondisi yang sama.

Sekolah-sekolah yang menawarkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, dan tidak menerima bantuan dana dari pemerintah, tetap dibolehkan membiayai operasionalnya dari iuran siswa atau sumber sah lainnya.

Alasannya, menurut MK, orang tua yang memilih sekolah semacam ini biasanya melakukannya atas dasar preferensi terhadap nilai atau kualitas tertentu, bukan karena kekurangan akses ke sekolah negeri.

Maka, jika sekolah semacam itu dilarang memungut biaya, padahal mereka tidak disokong dana pemerintah, hal itu bisa mematikan eksistensi pendidikan alternatif yang sah.

Meski begitu, MK menekankan perlunya perlindungan bagi masyarakat kurang mampu, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri atau madrasah penerima bantuan negara.

Dalam konteks ini, sekolah swasta didorong menyediakan skema pembebasan atau keringanan biaya bagi siswa yang membutuhkan.

Gugatan terhadap pasal pendidikan gratis ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga.

Mereka menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas terlalu bias dan selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri.

Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum dan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar yang sejatinya merupakan hak setiap anak.

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menyebut putusan MK ini sebagai “kemenangan monumental” untuk hak pendidikan yang inklusif dan setara.

Ia mendesak agar sekolah swasta dimasukkan dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikelola secara daring oleh pemerintah, guna menjamin transparansi dan keadilan dalam akses pendidikan dasar.

Tak hanya itu, JPPI juga menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Menurut mereka, sosialisasi yang masif terhadap isi putusan MK ini sangat krusial agar masyarakat memahami hak-haknya.

Dari sisi pemerintah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi secara utuh sebelum menerima salinan lengkap putusan MK.

Namun, ia mengakui bahwa makna dari putusan tersebut menekankan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar, termasuk untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap harus memperhitungkan kapasitas fiskal negara.

Artinya, negara akan membiayai sejauh kemampuan anggaran memungkinkan.

Sementara itu, sekolah swasta tetap dapat mengenakan biaya pendidikan selama tidak bertentangan dengan regulasi dan tetap membuka akses untuk peserta didik dari kalangan kurang mampu.

Putusan MK ini merupakan momen penting dalam peta jalan reformasi pendidikan nasional.

Ia menandai pengakuan formal bahwa pendidikan dasar harus benar-benar inklusif dan bebas biaya, tanpa kecuali.

Tantangannya kini adalah bagaimana implementasi di lapangan bisa merefleksikan semangat keadilan tersebut, tanpa menyisakan celah ketimpangan baru. (*)

Editor : Mahendra Aditya
#sekolah swasta gratis #smp swasta gratis #MK #sekolah sd dan smp gratis #pendidikan gratis 12 tahun #pendidikan gratis #Mahkamah konstitusi #sd swasta gratis #Sekolah Gratis Jateng #sekolah gratis #Mahkamah Konstitusi (MK) #SD SMP gratis