Sudewo Korupsi Apa? Ini Dua Perkara yang Berujung Vonis 8,5 Tahun Penjara

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. (IST)
Sudewo temui massa pendukung usai 13 jam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. (IST)

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo terjerat dua perkara korupsi yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026), Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3.511.500.000.

Dua perkara tersebut berkaitan dengan periode berbeda dalam perjalanan karier Sudewo. Dugaan suap dan gratifikasi DJKA berhubungan dengan masa jabatannya sebagai anggota DPR RI, sedangkan perkara pengisian perangkat desa berkaitan dengan kedudukannya sebagai Bupati Pati.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang diputuskan di persidangan. Putusan tersebut sekaligus menjadi hasil dari proses pemeriksaan atas kedua perkara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Baca Juga: Fakta Persidangan Sudewo: Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Ada Intervensi Politik

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sudewo diduga mengarahkan penetapan tarif bagi orang-orang yang ingin mengisi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Berdasarkan pemberitaan mengenai penjelasan KPK, tarif awal yang diduga ditetapkan berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon. Tarif tersebut kemudian disebut meningkat menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta setelah proses pengumpulan uang melibatkan sejumlah kepala desa.

KPK menduga pengumpulan uang dilakukan melalui perantara. Para calon perangkat desa disebut harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kesempatan mengisi jabatan yang tersedia. Dugaan tersebut menjadi pokok perkara yang kemudian diperiksa dalam proses hukum terhadap Sudewo dan sejumlah pihak lainnya.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan pada Januari 2026, KPK juga mengungkap dugaan pengumpulan uang sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari sejumlah kepala desa dan diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.

Namun, angka Rp2,6 miliar dalam pemberitaan mengenai penyidikan tersebut perlu dibedakan dari angka lain yang muncul dalam proses persidangan. Perbedaan nominal dapat berkaitan dengan tahapan pengumpulan uang, rincian transaksi, atau komponen yang dihitung dalam perkara. Karena itu, angka-angka tersebut tidak semestinya dianggap identik tanpa penjelasan lebih lanjut dari dokumen perkara.

Sudewo membantah memerintahkan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa. Dalam keterangannya seusai pembacaan vonis, ia mempertanyakan kesaksian yang menurutnya tidak membuktikan bahwa dirinya secara langsung memerintahkan seseorang untuk meminta uang.

Ia juga berpendapat bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Menurut Sudewo, tidak ada saksi yang mengaku menerima perintah langsung darinya untuk melakukan pengumpulan uang.

Meski demikian, pembelaan tersebut tidak mengubah kesimpulan majelis hakim dalam putusan tingkat pertama. Hakim menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yang diputuskan.

Perkara kedua berhubungan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dalam kasus ini, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dugaan tersebut muncul ketika Sudewo masih menjadi anggota DPR RI. KPK menduga terdapat aliran commitment fee yang berkaitan dengan pengaturan proyek perkeretaapian dan kepentingan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Dalam uraian tuntutan yang diberitakan media, jaksa menyebut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3,8 miliar. Rincian yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut mencakup dugaan penerimaan uang tunai sekitar Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi yang ditaksir senilai Rp150 juta.

Baca Juga: Sudewo Terbukti Korupsi dalam Perkara DJKA dan Perangkat Desa Pati, Ini Putusan Hakim

Nilai tersebut merupakan bagian dari uraian perkara DJKA yang harus dibaca sesuai komponen penerimaan yang disebutkan. Angka itu tidak dapat langsung disamakan dengan nilai uang yang dikaitkan dengan perkara pengisian perangkat desa karena keduanya memiliki rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara berbeda.

Dalam proses persidangan, Sudewo mempersoalkan sejumlah nilai uang yang dikaitkan dengan dirinya. Ia mempertanyakan dasar pengaitan nominal tertentu dengan dirinya, termasuk dugaan gratifikasi sekitar Rp2,194 miliar yang menurut penjelasannya berkaitan dengan tabel yang dikaitkan dengan Nur Widayat.

Sudewo juga mempertanyakan kejelasan proyek, waktu penyerahan, dan bentuk uang yang disebut dalam perkara. Ia menyatakan tidak sependapat dengan penilaian bahwa sejumlah penerimaan tersebut berkaitan dengannya.

Pernyataan itu merupakan bagian dari pembelaan Sudewo setelah hakim menjatuhkan vonis. Di sisi lain, majelis hakim telah menyatakan dirinya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang diputuskan. Penilaian hukum terhadap perkara tersebut harus mengacu pada putusan pengadilan, bukan hanya pada bantahan terdakwa ataupun uraian tuntutan jaksa.

Dalam sidang pembacaan putusan pada 21 Oktober 2026, Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Hukuman tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan jaksa KPK.

Selain penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta. Hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000, dengan ketentuan pelaksanaan sesuai amar putusan dan aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sudewo membayar uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Dengan demikian, nominal yang ditetapkan hakim lebih rendah daripada nilai yang diminta penuntut umum.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting karena menggabungkan hasil pemeriksaan atas perkara DJKA dan pengisian perangkat desa dalam hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo. Meski demikian, status hukum putusan setelah pembacaan vonis tetap perlu diperhatikan, termasuk apabila terdakwa atau penuntut umum mengambil langkah hukum lanjutan.

Seusai sidang, Sudewo menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dan menduga terdapat intervensi politik dalam perkaranya. Ia menyebut putusan tersebut memiliki kejanggalan menurut pandangannya serta mempertanyakan kecukupan bukti yang digunakan selama persidangan.

Namun, dugaan intervensi politik yang disampaikan Sudewo tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti tanpa bukti pendukung yang dapat diverifikasi. Pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai pendapat terdakwa mengenai proses hukum yang dihadapinya.

Sudewo menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya bersama tim penasihat hukum. Oleh karena itu, perkembangan mengenai upaya hukum dan status berkekuatan hukum tetap perlu menunggu informasi resmi dari pihak terkait.

Dua perkara tersebut memperlihatkan persoalan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penerimaan uang. Perkara DJKA menyangkut dugaan suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian, sedangkan perkara perangkat desa berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati.

Bagi masyarakat yang ingin memahami kasus Sudewo, penting untuk membedakan kronologi penyidikan, dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, dan putusan hakim. Kelima hal tersebut memiliki fungsi berbeda dalam proses peradilan dan tidak selalu memuat kesimpulan yang sama.

Hingga putusan yang dibacakan pada 21 Oktober 2026, hasil persidangan tingkat pertama menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang disebutkan majelis hakim. Rincian hukuman yang dijatuhkan mencakup penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3.511.500.000.

Editor : Mahendra Aditya
kasus korupsi Sudewo Vonis Sudewo Korupsi DJKA Sudewo korupsi apa jual beli jabatan perangkat desa Pati