Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudewo Terbukti Korupsi dalam Perkara DJKA dan Perangkat Desa Pati, Ini Putusan Hakim

M
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Bupati non aktif Pati, Sudewo memberikan statement usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Advertisement

SEMARANG – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.

Advertisement

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga yang diajukan penuntut umum.

 

Advertisement

Vonis penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa meminta Sudewo dihukum 8 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, serta mengembalikan uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Namun, terdapat perbedaan pada besaran uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Jaksa sebelumnya menuntut pembayaran Rp3.676.500.000, sedangkan majelis hakim menetapkan kewajiban sebesar Rp3.511.500.000. Selain itu, jaksa juga mengajukan tuntutan pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

 

Putusan ini menjadi titik penting dalam perjalanan perkara hukum yang menjerat Sudewo. Sebelum menghadapi vonis, mantan anggota DPR RI tersebut berkali-kali membantah keterlibatannya dalam perkara yang ditangani KPK. Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada rangkaian persidangan sebelumnya, Sudewo bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Permintaan itu disampaikan setelah ia dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan serta tuntutan jaksa tidak ditopang bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya. Akan tetapi, dalam putusan pada 21 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya.

 

Dalam perkara ini, perhatian tertuju pada dua rangkaian kasus, yakni dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek DJKA serta persoalan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Kedua perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dihadapi Sudewo hingga akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.

Bagi publik, vonis ini bukan hanya menyangkut lamanya hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa. Putusan tersebut juga memuat konsekuensi finansial melalui pembayaran denda dan uang pengganti, sekaligus menjadi penentu hasil pemeriksaan pengadilan atas dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Besaran hukuman, ketentuan pembayaran uang pengganti, dan status putusan setelah proses persidangan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perkembangan perkara Sudewo.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kepada Sudewo. Selain itu, ia dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika harta benda Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 100 hari, sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Kewajiban ini berbeda dari pidana denda karena merupakan bagian tersendiri dari sanksi yang dijatuhkan dalam perkara tersebut.

Pembayaran uang pengganti memiliki batas waktu dan konsekuensi hukum. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupinya.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Sudewo dapat dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya memuat hukuman badan dan denda, tetapi juga kewajiban finansial yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

 

Perbedaan nilai uang pengganti antara tuntutan dan putusan menjadi salah satu bagian yang menonjol dalam hasil persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut pembayaran sekitar Rp3,67 miliar, sementara hakim menetapkan Rp3,51 miliar. Selisih itu menunjukkan bahwa besaran kewajiban yang akhirnya dijatuhkan pengadilan tidak sepenuhnya sama dengan permintaan penuntut umum.

Sementara itu, tuntutan pencabutan hak politik selama lima tahun yang diajukan jaksa tidak termasuk dalam hukuman yang dilaporkan dijatuhkan majelis hakim. Dengan demikian, aspek tersebut perlu dibedakan dari pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang tercantum dalam putusan.

 

Perkara yang menjerat Sudewo sebelumnya menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam dua bidang berbeda, yakni proyek perkeretaapian dan pengisian jabatan perangkat desa. Dalam proses persidangan, penuntut umum berupaya membuktikan dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi, sedangkan pihak terdakwa menyampaikan pembelaan untuk menyangkal tuduhan tersebut.

Sudewo secara terbuka menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, ia meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di ruang sidang dan menyatakan tidak ada saksi yang mengaitkan dirinya dengan kedua perkara tersebut. Pernyataan itu merupakan bagian dari pembelaan terdakwa, bukan kesimpulan hukum yang mengikat majelis hakim.

Tim kuasa hukumnya juga menilai tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang cukup, terutama terkait dugaan aliran uang kepada klien mereka. Mereka membantah adanya bukti penerimaan dana maupun janji sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya memandang sejumlah uraian jaksa lebih banyak bertumpu pada asumsi. Ia juga menyoroti kewenangan dalam proses lelang atau tender proyek yang menurutnya berada pada kelompok kerja (Pokja) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada Sudewo.

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pembelaan yang diajukan pihak terdakwa selama persidangan. Pada akhirnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pledoi yang berlangsung sekitar 13 jam pada 6 Oktober 2026, Sudewo meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan penjara 8 tahun 6 bulan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.30 WIB karena tebalnya dokumen pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum secara bergantian.

Di hadapan majelis hakim, Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara DJKA maupun dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa. Ia meminta hakim menilai perkara berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pembelaan tersebut, Sudewo juga menyinggung penyidik KPK Rossa Purbo Bekti serta percakapan WhatsApp yang menurut keterangannya membahas dugaan uang Rp15 miliar untuk dibawa ke Jakarta guna menyelesaikan perkara yang menjeratnya. Ia menghubungkan persoalan tersebut dengan penggerebekan terhadap Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, di sebuah hotel di Jakarta.

Sudewo menilai rangkaian peristiwa itu sebagai indikasi dirinya telah lama menjadi target penanganan perkara. Namun, klaim mengenai dugaan uang Rp15 miliar dan penargetan tersebut disampaikan oleh Sudewo dalam pembelaannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan tersebut.

Di sisi lain, Sudewo menyatakan tetap menghormati KPK dan mengikuti proses hukum secara kooperatif. Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya yang terus memberikan dukungan selama menjalani persidangan.

Perbedaan pandangan antara terdakwa dan penuntut umum menjadi bagian dari dinamika persidangan yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim. Putusan pada 21 Oktober 2026 menunjukkan bahwa hakim menyatakan Sudewo bersalah atas dakwaan yang disebutkan dalam amar putusan, meskipun sebelumnya ia meminta dibebaskan.

Sidang vonis itu juga mendapat perhatian dari para pendukung Sudewo yang datang ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelum pembacaan putusan, massa telah berkumpul untuk menyampaikan dukungan dan menggelar doa bersama. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskan Sudewo.

Dalam rangkaian aksi sebelumnya, pendukung yang tergabung dalam Aliansi Pati Bangkit (APB) menggelar doa dan selawatan, menaburkan bunga di halaman pengadilan, serta membentangkan spanduk berisi pesan tentang pentingnya pembuktian dalam proses hukum. Sebagian peserta juga menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Koordinator APB, Sutirto, sebelumnya meminta hakim menggunakan hati nurani dan membebaskan Sudewo. Para pendukung berpendapat bahwa keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Sudewo sebagaimana yang mereka yakini.

Massa datang ke Semarang menggunakan bus dan kendaraan pribadi. Kehadiran mereka membuat aparat memperketat pengamanan di sekitar gedung pengadilan, termasuk memasang pagar pembatas dan membatasi akses masuk ke ruang sidang. Pengamanan dilakukan untuk menjaga agar jalannya persidangan berlangsung tertib.

Dalam sidang vonis pada 21 Oktober 2026, pembatasan pengunjung juga diberlakukan karena kapasitas ruang sidang terbatas. Sejumlah pendukung yang tidak dapat masuk diarahkan untuk mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang disediakan pengadilan.

 

Putusan terhadap Sudewo kini menjadi bagian penting dari perkembangan perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek DJKA dan pengisian perangkat desa di Pati. Hukuman 8 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan pidana penjara dari jaksa, sementara denda dan uang pengganti menjadi konsekuensi tambahan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan putusan.

Perkembangan selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta status hukumnya setelah proses yang tersedia bagi para pihak. Sampai terdapat informasi resmi mengenai langkah hukum lanjutan, status berkekuatan hukum tetap tidak dapat diasumsikan hanya berdasarkan pembacaan vonis.

Bagi masyarakat, perkara ini kembali menempatkan proses pembuktian, pertimbangan hakim, dan pertanggungjawaban pejabat publik dalam sorotan. Namun, hasil akhir secara hukum tetap harus dibaca berdasarkan amar putusan pengadilan, bukan semata-mata tuntutan jaksa ataupun harapan para pendukung terdakwa.

Advertisement

Artikel Terkait

Sudewo Segera Disidang! KPK Bawa Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Sudewo Segera Disidang! KPK Bawa Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor

KPK resmi melimpahkan berkas korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan. Sidang kasus dugaan pemerasan perangkat desa dan fee proyek kereta api segera digelar di Tipikor Semarang.

Fakta Persidangan Sudewo: Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Ada Intervensi Politik

Fakta Persidangan Sudewo: Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sebut Ada Intervensi Politik

Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi DJKA dan perangkat desa Pati. Seusai sidang, ia mempertanyakan bukti persidangan dan menduga adanya intervensi politik.

Sidang Korupsi Jalur Rel DJKA Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah, Ini Penjelasan KPK

Sidang Korupsi Jalur Rel DJKA Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah, Ini Penjelasan KPK

Nama Gus Miftah disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek DJKA terkait dugaan aliran dana Rp100 juta. KPK menyatakan akan mendalami keterangan saksi, sementara proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer