Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudewo Segera Disidang! KPK Bawa Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor

M
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Sudewo, Sidang Tipikor Semarang Segera Dimulai
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Sudewo, Sidang Tipikor Semarang Segera Dimulai

Advertisement

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke tahap penuntutan. Dengan langkah tersebut, proses hukum terhadap Sudewo kini memasuki babak baru dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menyatakan seluruh unsur perkara telah lengkap. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum kasus resmi dilimpahkan ke meja hijau.

Sudewo diketahui terseret dalam dua perkara berbeda yang sama-sama ditangani KPK. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sementara kasus kedua menyangkut dugaan penerimaan fee proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menandai proses hukum yang telah masuk tahap penuntutan. Ia menyebut terdapat dua berkas penyidikan yang diserahkan sekaligus, yakni perkara dugaan korupsi proyek perkeretaapian dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Pati.

KPK juga mempertimbangkan kemungkinan menggabungkan dua dakwaan tersebut dalam satu proses persidangan. Langkah itu dinilai dapat membuat jalannya sidang lebih efektif sekaligus mempercepat proses pembuktian di pengadilan.

Di sisi lain, Sudewo membenarkan bahwa persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ia kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh pengadilan.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk satu posisi perangkat desa.

Nominal tersebut diduga kembali dinaikkan oleh dua kepala desa hingga mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Dugaan praktik pungutan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK hingga berujung pada penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Advertisement

Artikel Terkait

Sudewo Terbukti Korupsi dalam Perkara DJKA dan Perangkat Desa Pati, Ini Putusan Hakim

Sudewo Terbukti Korupsi dalam Perkara DJKA dan Perangkat Desa Pati, Ini Putusan Hakim

Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek DJKA dan pengisian perangkat desa Pati. Hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,51 miliar.

Sempat Mangkir 2 Kali, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Soal Suap HGB Summarecon

Sempat Mangkir 2 Kali, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Soal Suap HGB Summarecon

Sempat Dua Kali Mangkir, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mendadak Sambangi KPK Terkait Kasus Suap HGB PT Summarecon

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Kini Boyamin Soroti Rencana Perjalanan Nusron ke Jepang

Dua Kali Tak Hadiri Panggilan KPK, Kini Boyamin Soroti Rencana Perjalanan Nusron ke Jepang

oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap informasi mengenai rencana perjalanan dinas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Jepang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer