Acara Sound Horeg Berujung Keributan, Warga Dukuhseti Pati Jadi Korban Penusukan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:28 WIB
DIRAWAT: Warga Desa/Kecamatan Dukuhseti mendapatkan perawatan di RS Sebening Kasih, Tayu. (AHMAD RIFAI UNTUK RADAR KUDUS)
DIRAWAT: Warga Desa/Kecamatan Dukuhseti mendapatkan perawatan di RS Sebening Kasih, Tayu. (AHMAD RIFAI UNTUK RADAR KUDUS)

PATI – Acara hiburan sound horeg di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, berakhir dengan insiden kekerasan.

Seorang warga Desa Dukuhseti dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penusukan saat menghadiri acara tersebut.

Korban diketahui berinisial MSA, warga Desa Dukuhseti, RT 003/RW 004. Ia diduga mengalami penganiayaan hingga ditusuk menggunakan pecahan botol kaca.

Akibat kejadian tersebut, MSA mengalami sejumlah luka robek pada beberapa bagian tubuh. Luka di antaranya terdapat di bagian atas kepala, pelipis mata kiri, serta leher bagian bawah telinga kiri.

Setelah kejadian, korban langsung mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, MSA masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sebening Kasih, Tayu.

Kepala Desa Dukuhseti Ahmad Rifa’i Musthofa membenarkan adanya warga desanya yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Ia menyayangkan kejadian kekerasan yang terjadi dalam sebuah kegiatan yang semestinya menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.

Rifa’i pun meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi dan pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada bukti-bukti yang sah.

“Kalau pelakunya sudah diketahui dan bukti yang ada memang mencukupi, kami meminta agar segera diamankan dan diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memperoleh perlindungan,” tegasnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut kini telah diproses melalui jalur hukum. Pihak korban telah membuat laporan ke Polsek Margoyoso pada Rabu (26/8).

Laporan tersebut tercatat dalam register STTLP/26/VIII/DIK.7.2/2026/SPKT SEK. MGYS.

Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat berharap kepolisian segera menindaklanjuti perkara secara serius. Pengusutan diharapkan mampu mengungkap kejadian sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

Rifa’i juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri selama proses hukum berlangsung. Warga diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.

Menurut Rifa’i, kegiatan hiburan seperti pertunjukan sound horeg pada dasarnya dapat menjadi ruang berkumpul dan bersosialisasi bagi masyarakat.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh pengunjung.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Kegiatan yang semestinya menghadirkan hiburan dan kebersamaan jangan sampai justru berakhir dengan kekerasan dan menimbulkan korban.

“Jangan sampai ruang rekreasi masyarakat justru berubah menjadi arena kekerasan yang memakan korban,” pungkasnya. (adr)

Editor : Ali Mustofa
acara sound horeg pengeroyokan pati kepolisian penusukan