Berkas Ashari P21, Kasus Dugaan Pencabulan Ndholo Kusumo Segera Masuk Persidangan

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:13 WIB
DIJAGA: TNI-Polri menjaga Kejaksaan Negeri Pati kemarin.
Penahanan Ashari Segera Dilimpahkan Kejaksaan. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
DIJAGA: TNI-Polri menjaga Kejaksaan Negeri Pati kemarin. Penahanan Ashari Segera Dilimpahkan Kejaksaan. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan tindakan asusila yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Pada Selasa (4/8), tersangka dijadwalkan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Saefullah Nur, mengatakan pihaknya telah menerima jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polresta Pati. Pelimpahan tahap II tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8).

“Sudah dijadwalkan datang Selasa (4/8). Nantinya, akan dipindah ke Lapas Pati,” terang Saeful.

Setelah berkas perkara dinyatakan P21, proses hukum dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Saefullah menjelaskan, penyelesaian berkas perkara sebelumnya membutuhkan waktu karena kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan restitusi atau santunan bagi korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, karena proses penghitungan tersebut belum sepenuhnya selesai, kejaksaan tetap melanjutkan penanganan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap.

“Istilahnya itu santunan kepada korban. Ini masih proses separo, tetapi tetap kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya.

Saefullah menegaskan, Kejari Pati tidak akan mengendurkan penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik hingga tingkat nasional tersebut. Proses hukum dipastikan tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan atensi. Kami akan tetap profesional. Sidang nanti rencananya tetap di Pati,” lanjutnya.

Kejari Pati juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut. JPU berasal dari Seksi Tindak Pidana Umum dan telah ditunjuk sejak awal penanganan kasus.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Santri Pati, Cak Ulil, mengapresiasi langkah Kejari dan Polresta Pati yang terus melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas. Meski demikian, Aliansi Santri memastikan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga persidangan selesai.

Aliansi Santri menilai dugaan tindakan asusila tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap masa depan para korban. Karena itu, pengawalan terhadap proses hukum dinilai menjadi kewajiban moral bersama agar perkara dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

“Harapan saya, siapa pun korbannya dan berapa pun jumlahnya, tetap akan kami kawal sampai tuntas, sampai persidangan. Kasus ini sudah menjadi berita nasional dan menghancurkan masa depan anak bangsa. Proses hukumnya wajib kami kawal,” tegasnya.

Aliansi Santri memastikan akan terus memantau seluruh tahapan persidangan guna mendorong terwujudnya keadilan bagi para korban. (adr/mah)

Editor : Mahendra Aditya
Ponpes Ndholo Kusumo Ashari Ndholo Kusumo kasus Ndholo Kusumo pencabulan pati kejari pati