Nasib Pedagang Plaza Puri Pati di Ujung Tanduk, Rencana Pembangunan Mal Picu Kecemasan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:25 WIB
JADI SOROTAN: Pengguna jalan melintasi Ruko Plaza Puri kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
JADI SOROTAN: Pengguna jalan melintasi Ruko Plaza Puri kemarin. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PATI – Puluhan pedagang yang berjualan di Plaza Puri Pati mengaku khawatir dengan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengembangkan kawasan tersebut menjadi pusat perbelanjaan modern.

Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mengakhiri usaha yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.

Ketua Paguyuban Plaza Puri Pati, Muhammad Muchdhor, mengatakan para pedagang telah berupaya meminta kepastian kepada Pemkab Pati sejak Mei 2026.

Langkah itu dilakukan karena masa sewa ruko yang mereka tempati telah berakhir pada Juli 2026. Namun hingga kini, surat permohonan audiensi yang diajukan belum mendapatkan tanggapan.

"Kami sudah beberapa kali mengajukan surat kepada pemerintah daerah. Bahkan pada Mei dan Juni juga kami menanyakan kelanjutannya, tetapi sampai sekarang belum ada solusi maupun jawaban yang jelas," katanya.

Menurut Muchdhor, informasi mengenai rencana pembangunan mal justru pertama kali diketahui melalui media sosial.

Ia mengaku terkejut setelah melihat pernyataan Plt Bupati Pati yang menyebut kawasan Plaza Puri akan dikembangkan oleh investor besar dari Jakarta menjadi pusat perbelanjaan.

Ia berharap pemerintah membuka ruang komunikasi dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Muchdhor juga menilai pembangunan mal berisiko memperberat kondisi para pedagang, terlebih situasi ekonomi saat ini dinilai belum sepenuhnya pulih.

Ia mencontohkan kondisi Pasar Kliwon yang dahulu menjadi salah satu pusat perdagangan fesyen di Jawa Tengah, namun kini mengalami penurunan jumlah pengunjung.

Meski demikian, Pemkab Pati disebut memberikan waktu hingga Desember 2026 bagi para pedagang untuk mengosongkan ruko.

Selama masa perpanjangan tersebut, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para pedagang, tenggat waktu tersebut dinilai masih menyisakan berbagai persoalan.

Selain harus memindahkan barang dagangan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun, mereka juga belum memperoleh kepastian mengenai lokasi relokasi maupun nasib para karyawan yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di Plaza Puri. (adr)

 
Editor : Ali Mustofa
pusat perbelanjaan modern plaza puri pati pembangunan mal pemkab pati