Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Ricuh di Pengadilan Tipikor Semarang, Pengawal KPK Jadi Sasaran Amuk Massa Pendukung Eks Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Ali Mustofa • Selasa, 30 Juni 2026 | 14:58 WIB
Pengawal KPK Habibu Rusli dikerumuni massa menyampaikan permohonan maaf atas insiden saling sikut hingga berakhir ricuh saat pengawalan Mantan Bupati Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).
Pengawal KPK Habibu Rusli dikerumuni massa menyampaikan permohonan maaf atas insiden saling sikut hingga berakhir ricuh saat pengawalan Mantan Bupati Pati, Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026).

SEMARANG – Kericuhan terjadi di kawasan Pengadilan Tipikor Semarang seusai sidang putusan sela yang dijalani Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Seorang petugas pengawal tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Habibu Rusli menjadi sasaran kemarahan massa setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Sudewo.

Insiden tersebut memicu reaksi warga yang hadir mengawal persidangan. Rusli sempat dikerumuni massa hingga kancing bajunya terlepas.

Aparat kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankannya dan membawa yang bersangkutan kembali ke dalam gedung Pengadilan Tipikor Semarang untuk menghindari situasi semakin memanas.

Ketegangan sempat berlanjut karena massa meminta penjelasan terkait dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Akibatnya, proses pemulangan Sudewo menuju Rumah Tahanan Semarang ikut terhambat.

Sejumlah warga bahkan menghadang kendaraan taktis Brimob yang membawa Sudewo sehingga kendaraan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Melihat situasi yang semakin memanas, Sudewo keluar dari kendaraan lapis baja melalui bagian atas dan menyampaikan imbauan kepada para pendukungnya agar tetap tenang serta tidak terpancing emosi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengawal KPK yang diduga melakukan tindakan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf kepadanya.

"Dia sudah meminta maaf kepada saya dan saya sudah memaafkannya. Mari kita sama-sama berdoa agar saya memperoleh keadilan," ujar Sudewo di hadapan massa.

Habibu Rusli kemudian turut menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga.

Ia mengaku tidak memiliki niat melakukan tindakan yang menyinggung ataupun menyakiti pihak mana pun dan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas pengamanan.

Setelah permintaan maaf tersebut disampaikan, suasana perlahan mereda.

Massa yang sebelumnya memadati area pengadilan mulai membubarkan diri sehingga kendaraan yang membawa Sudewo dapat kembali melanjutkan perjalanan.

Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono memutuskan menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Sudewo.

Hakim menilai keberatan mengenai penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan tidak dapat diperiksa melalui mekanisme eksepsi.

Majelis berpendapat langkah jaksa menggabungkan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati telah sesuai ketentuan hukum.

Penggabungan tersebut dinilai tidak menghambat jalannya persidangan, bahkan mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 

Editor : Ali Mustofa
#sidang putusan sela #aparat kepolisian #pengadilan tipikor #bupati pati #sudewo