Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Korupsi Sudewo Masuk Tahap Penuntutan, KPK Siapkan Dakwaan

Faidhil Falah • Rabu, 20 Mei 2026 | 10:49 WIB
DIGELANDANG: Sudewo ditangkap di KPK baru-baru ini. (Istimewa)
DIGELANDANG: Sudewo ditangkap di KPK baru-baru ini. (Istimewa)

 

PATI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sudewo diketahui menjadi tersangka dalam dua perkara berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Sementara perkara kedua terkait dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pelimpahan berkas tersebut menandai proses hukum yang kini memasuki tahap penuntutan.

“Ini dilakukan pelimpahan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, yakni perkara DJKA dan perkara di Pati,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, setelah menerima pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut Budi, sesuai ketentuan KUHAP, jaksa juga dimungkinkan melakukan penggabungan dakwaan dari dua berkas perkara tersebut agar proses persidangan berjalan lebih efektif.

“Berdasarkan KUHAP, JPU dapat melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa perkara penyidikan sehingga penanganan perkara DJKA maupun perkara di Pati bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Ia memastikan proses penuntutan saat ini masih terus berjalan di internal KPK sebelum nantinya resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini masih proses baru limpah penyidikan ke penuntutan. Jaksa penuntut umumnya memang dari kami. Setelah semuanya selesai, baru akan kami limpahkan ke Semarang,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan,Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/1/2026) malam. Dalam kasus tersebut, ia diduga melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa (perades).

Saat operasi berlangsung, KPK turut mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.

Selain Sudewo, tiga kepala desa juga ikut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan. (adr)

Editor : Faidhil Falah
#kpk #sudewo #pati #korupsi