RADAR KUDUS — Pelarian panjang Ashari, pengasuh sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, akhirnya menemui titik buntu.
Pria yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan pencabulan massal terhadap puluhan santriwatinya ini berhasil diringkus pihak kepolisian setelah sempat menjadi buronan selama beberapa pekan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian di kawasan Petilasan Eyang Gunung Sari, Wonogiri, pada Kamis dini hari (7/5/2026).
Saat diamankan, tersangka dilaporkan tidak memberikan perlawanan berarti dan langsung digelandang menuju Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah kepolisian untuk membekuk Ashari tergolong cukup sulit. Sejak kasus ini mencuat pada awal Mei 2026 dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Ashari memilih untuk menghilang dan berpindah-pindah lokasi demi memutus jejak pengejaran aparat.
Berdasarkan data pelacakan tim siber dan intelijen kepolisian, Ashari terdeteksi sempat singgah di lima kota berbeda selama masa pelariannya:
Kudus & Surakarta: Menjadi titik persinggahan awal di wilayah Jawa Tengah.
Bogor & Jakarta: Tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Ibu Kota untuk bersembunyi di keramaian.
Wonogiri: Menjadi lokasi persembunyian terakhir sebelum akhirnya posisi tersangka terendus oleh petugas.
Kasus ini memicu kemarahan publik bukan hanya karena skala jumlah korbannya, tetapi juga karena modus operandi yang digunakan.
Tersangka diduga kuat menyalahgunakan posisinya sebagai tokoh agama untuk menanamkan doktrin kepatuhan mutlak.
Dengan kedok mencari berkah atau ketaatan kepada kiai, para korban yang masih di bawah umur diduga mengalami intimidasi psikis sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Meski hingga saat ini kepolisian baru memproses beberapa laporan resmi, kuasa hukum para korban menyebutkan angka yang sangat mengerikan.
Berdasarkan aduan yang masuk ke posko pendampingan, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban aksi bejat Ashari diperkirakan mencapai 50 orang.
"Kami mendesak agar kepolisian menggunakan pasal berlapis, mengingat adanya relasi kuasa dan jumlah korban yang sangat banyak.
Ini bukan sekadar tindakan asusila biasa, melainkan pengkhianatan terhadap institusi pendidikan agama," tegas pihak kuasa hukum korban.
Saat ini, Ashari tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses keadilan kepada aparat penegak hukum.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi awal dari terungkapnya fakta-fakta yang lebih dalam mengenai praktik menyimpang di lingkungan pesantren tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang berlindung di balik status sosial maupun agama. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna