RADAR KUDUS - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap AS, pria berusia 52 tahun yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati. Tersangka diamankan saat berusaha melarikan diri ke Wonogiri.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis pagi.
“Sudah ditangkap,” ujar Jaka saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut pihak kepolisian, tersangka sempat kabur keluar daerah setelah kasus dugaan kekerasan seksual itu mencuat ke publik dan memasuki tahap penyidikan.
Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya menemukan keberadaan AS di wilayah Wonogiri. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali menuju Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan detail lengkap terkait kronologi penangkapan maupun lokasi pasti persembunyian tersangka.
Kapolresta Pati menyebut informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah tim penyidik tiba bersama tersangka.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa AS, yang dikenal sebagai pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Dalam penyelidikan sementara, tersangka diduga menggunakan doktrin-doktrin tertentu untuk memengaruhi para korban.
AS bahkan disebut mengaku sebagai keturunan nabi demi mendapatkan kepercayaan dan memuluskan aksinya terhadap para santriwati.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Pihak kepolisian masih terus mendalami jumlah korban serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aktivitas tersangka selama mengelola pondok pesantren untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain.
Penangkapan AS diharapkan dapat membuka jalan bagi proses hukum yang lebih transparan sekaligus memberi rasa keadilan bagi para korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis keagamaan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan maupun manipulasi terhadap para santri.
Editor : Mahendra Aditya