Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Fakta Mengejutkan Kasus Ponpes Pati, Korban Diduga Lebih dari 50 Santriwati

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 5 Mei 2026 | 17:21 WIB
Ilustrasi Kasus Pencabulan
Ilustrasi Kasus Pencabulan

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menyita perhatian publik. Seorang pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Jumlah korban yang terungkap saat ini diperkirakan jauh lebih besar dari laporan resmi.

Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat delapan santriwati yang telah melapor secara resmi kepada pihak kepolisian. Namun berdasarkan keterangan saksi serta penelusuran yang dilakukan, jumlah korban diduga bisa mencapai antara 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Menurut Ali, pola yang digunakan pelaku tergolong sistematis dan memanfaatkan posisi kuasa di lingkungan pesantren. Para santriwati disebut kerap dipanggil pada malam hari untuk mendatangi kamar tersangka. Jika menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari pondok, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa dugaan tindakan kejahatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Laporan pertama terkait kasus ini sendiri diterima oleh kepolisian pada Juli 2024. Sejak saat itu, penyelidikan terus berkembang dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta bukti pendukung lainnya.

Meski angka korban yang beredar cukup besar, pihak kepolisian masih berhati-hati dalam menyimpulkan jumlah pasti. Hingga kini, baru sebagian korban yang telah diperiksa secara langsung. Polisi juga membuka peluang bagi korban lain untuk melapor dan menjamin kerahasiaan identitas mereka.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika memang ada korban tambahan, silakan melapor, identitasnya akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Dika.

Dalam kesaksian yang mencuat, salah satu korban menyebut bahwa tersangka kerap menggunakan dalih keagamaan untuk membenarkan perbuatannya. Ia bahkan disebut mengklaim memiliki garis keturunan tertentu untuk meyakinkan korban bahwa tindakannya tidak melanggar norma. Hal ini semakin memperburuk dampak psikologis yang dialami para korban.

Kasus ini turut memicu respons dari pemerintah. Kementerian Agama telah mengambil langkah dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga turun tangan dengan membuka layanan pengaduan serta memberikan pendampingan bagi para korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama. Banyak pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi peserta didik, terutama anak-anak yang berada dalam posisi rentan.

Dengan jumlah korban yang berpotensi terus bertambah, kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Aparat penegak hukum pun diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.

Editor : Mahendra Aditya
#korban santriwati pati #pemerkosaan ponpes pati #tersangka AS ponpes #kasus kekerasan seksual santri #jumlah korban ponpes pati