PATI - Kawasan cagar budaya RSUD RAA Soewondo tahun ini dibangun. Meski begitu, pembangunan tanpa melewati koordinasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
RSUD RAA Soewondo Pati telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya pada 2010 lalu.
Secara administratif, legalitas status Cagar Budaya RSUD Soewondo saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang diterbitkan pada tahun 2010.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pati, di RSUD Soewondo terdapat dua paket pengerjaan bangunan. Semuanya pemeliharaan gedung dan bangunan. Anggarannya masing-masing Rp 36.850.000 dan Rp 696.650.000.
Paket pekerjaan tersebut tak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati. Melainkan, pihak RSUD sendiri yang mengerjakannya.
“Tidak dilibatkan. Harusnya kalau memang itu cagar budaya ya harus menunggu kajian dari TACB kabupaten maupun provinsi,” papar Kabid Cipta Karya DPUTR Pati Arief Wahyudi.
Sementara itu, Ketua TACB Pati Putut Sulasmono saat diklarifikasi soal kajian ia enggan memberikan keterangan. Sebab, itu bukan kewenangannya. Namun ia mengakui bahwa RSUD RAA Soewondo salah satu kawasan cagar budaya di Pati.
“Terkait bangunan itu bukan kewenangan kami. Saya tidak bisa berkomentar secara pribadi mengenai kapasitas pembangunan,” katanya.
Namun, secara normatif ia menjelaskan bilamana ingin melakukan renovasi atau pembangunan pada bangunan cagar budaya, harus ada koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten dan juga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.
“Prosesnya nanti ada rekomendasi penetapan. Biasanya wilayah atau objek tersebut akan disurati oleh dinas terkait ke Balai Cagar Budaya, lalu akan ada tim yang turun untuk melakukan survei lapangan,” tukasnya.
Meski begitu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati Indriyanto mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan tim terkait. Ia mengklaim tak ada masalah soal bangunan tersebut.
“Dari direksi infonya sudah koordinasi dengan TACB. Teknis lebih lanjut perlu dikonfirmasi ke direksi,” ucapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak direksi tak memberikan respon mengenai persoalan tersebut. Hingga berita ini ditulis pada pukul 15.00 Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Rini Sulistyowati belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
Di samping itu, mengenai kondisi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto menyatakan, pihaknya akan menelusuri lebihlanjut mengenai ini. Sebab perlu adanya pendalaman mengenai cagar budaya. “Saya Carikan informasinya dulu,” terang dia. (adr)
Editor : Faidhil Falah