PATI – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati, Ali Yusron membeberkan modus mengerikan yang dilakukan oleh oknum itu, para santrinya.
Pelaku diduga menggunakan doktrin agama yang menyimpang untuk memperdaya korban.
Ali Yusron menyatakan, kliennya dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual.
Oknum tersebut, menanamkan pemahaman kepada para santri, bahwa untuk diakui sebagai “umat kiai” yang sejati, mereka harus menuruti perintahnya. Termasuk tindakan seksual yang tidak manusiawi.
“Oknum tersebut mengatakan, bahwa salah satu syarat untuk menjadi “umat kiai” yang sejati, dengan melakukan tindakan yang sangat menyimpang. Yakni paksaan untuk melakukan aktivitas seksual," ungkapnya.
Ia sangat menyayangkan tindakan pelaku yang menggunakan statusnya sebagai pemimpin ponpes serta tameng agama untuk memuaskan nafsu pribadi.
“Doktrin tersebut merupakan bentuk penyesatan yang berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para santri,” tegasnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah berfokus mengawal proses hukum, agar kasus ini diusut tuntas.
Ali menegaskan, pihaknya menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku demi memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami trauma mendalam.
“Kami terus mengawal kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Pelaku juga mendapatkan hukuman yang setimpal, atas perbuatannya yang telah merusak masa depan santri," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan asusila terhadap anak di salah satu ponpes di Kabupaten Pati mulai menemui titik terang.
Oknum pengasuh berinisial S dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri. Ironisnya, mayoritas korban merupakan yatim piatu.
Ali Yusron mengungkapkan, pelaku diduga memanfaatkan posisinya dengan menanamkan doktrin ketaatan, agar korban tidak berani melawan atau melapor.
Laporan sebenarnya telah muncul sejak awal 2024 lalu. Namun, perkembangan signifikan terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Hingga kini, sedikitnya delapan korban telah melapor.
Meski jumlah sebenarnya diperkirakan lebih banyak. Sebab, sebagian korban masih takut berbicara.
Penyidik Polresta Pati telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini menangani kasus melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Warga sekitar mengaku, isu tersebut telah lama terdengar. Namun, baru terungkap saat ini. Sebab, korban mulai berani melapor. (adr)
Editor : Ali Mustofa