PATI – Perpanjangan status darurat bencana alam banjir menjadi langkah tepat Pemerintah Kabupaten Pati dalam penanganan intensif.
Diketahui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (24/1/2026).
Chandra menjelaskan perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani bencana yang hingga kini masih berlangsung.
Status tanggap darurat bencana tersebut diperpanjang untuk periode 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dan jelas dalam melaksanakan penanganan bencana secara terpadu.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Chandra.
Menurutnya, penetapan durasi status tanggap darurat bersifat dinamis dan tidak kaku. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga masa tanggap darurat dapat diperpanjang kembali ataupun diperpendek apabila situasi telah memungkinkan.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung hasil evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegasnya.
Diketahui saat ini masih ada sejumlah warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri, yang harus disuplai dari dapur umum.
Melalui perpanjangan status tanggap darurat tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati. (aua)
Editor : Zainal Abidin RK