Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Selain Perkara Desa, Bupati Pati Sudewo Juga Dijerat Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Ali Mustofa • Rabu, 21 Januari 2026 | 12:43 WIB

Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah meningkatkan status penanganan dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke tahap penyidikan.

Seiring dengan peningkatan tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara itu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Begini Katanya!

“Benar, ini menjadi pintu masuk dan sekaligus pengembangan perkara DJKA. Hari ini statusnya resmi kami naikkan ke penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Asep menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah KPK sebelumnya memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api DJKA Kemenhub.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 22 September 2025.

Dalam rangkaian perkara ini, KPK juga pernah menyita uang tunai senilai Rp 3 miliar dari Sudewo.

Fakta penyitaan tersebut terungkap dalam sidang perkara suap DJKA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada November 2023.

Saat itu, terdakwa adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan Sudewo sebagai saksi dan memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai rupiah maupun valuta asing yang disita dari kediamannya.

Baca Juga: Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Jadi Tersangka

Menanggapi hal itu, Sudewo kala itu menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari gajinya sebagai anggota DPR serta hasil kegiatan usaha pribadi.

Dengan perkembangan terbaru ini, Sudewo tercatat menghadapi dua perkara hukum yang berbeda.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan praktik jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Selain Sudewo, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Ali Mustofa
#kpk #kereta api #sudewo #pati #tersangka