PATI - Pengadilan Negeri Pati melanjutkan persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin setelah majelis hakim menolak eksepsi dan menyatakan dakwaan sah, sehingga perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Persidangan tersebut tercatat dalam perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pati dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terhadap dakwaan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Retno Lastiani, didampingi dua hakim anggota, yakni Amir El Hafidh dan Muhammad Taufik.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, yang mewakili Siti Fatimah Al Jannah, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dalam pembacaan eksepsi sudah tepat.
Dengan demikian, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan substansi perkara untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Nimerodi mengaku optimistis terdakwa akan terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki.
Menurutnya, seluruh eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara dan telah memenuhi unsur dakwaan sebagaimana yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang lengkap untuk diajukan dalam persidangan selanjutnya dan akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin, Izzudin Arsalan, menyatakan akan mengupayakan pembelaan secara maksimal pada tahap pembuktian.
Ia menegaskan pihaknya akan memanfaatkan agenda persidangan berikutnya untuk menyampaikan pembelaan secara menyeluruh.
Izzudin berharap proses persidangan dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin agar putusan akhir nantinya dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kliennya. (adr)
Editor : Mahendra Aditya