PATI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati resmi menyegel Hotel D'Ayanna di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penolakan warga yang sudah berlangsung lama.
Keputusan penutupan diambil setelah mediasi antara warga dan pengelola hotel di Kantor Kecamatan Dukuhseti pada Rabu, 10 Desember 2025.
Meski mediasi sempat berjalan alot, pihak pengelola akhirnya sepakat menghentikan operasional hotel.
"Pemilik sudah legowo untuk menutup usahanya. Hari ini langsung dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Pati," ujar Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi.
Menurut Edi, pemerintah telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi. Setelah adanya kesepakatan, proses penyegelan dilakukan dan dokumen berita acara akan diunggah ke sistem OSS sebagai dasar pembatalan izin.
"Pelapor dan terlapor sudah islah. Selanjutnya, kami memproses pembatalan izin melalui OSS," jelasnya.
Kuasa hukum warga Puncel, Izzudin Arsalan, menyambut baik tindakan pemerintah. Ia menilai penyegelan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keresahan warga.
"Alhamdulillah, pemerintah hadir menjawab keresahan warga Puncel. Setelah ini, warga akan memastikan hotel benar-benar ditutup dan tidak hanya berhenti sementara," tegas Arsalan.
Penolakan terhadap Hotel D'Ayanna sudah muncul sejak Juni 2024. Ketegangan meningkat setelah warga mendapati dua pasangan bukan suami istri memanfaatkan fasilitas hotel pada 17 November 2025, yang kemudian memicu desakan kuat untuk menutup usaha tersebut. (adr)
Editor : Mahendra Aditya